Kejaksaan agung menetapkan tersangka tata kelola komoditi emas senilai 109 ton di PT Antam periode 2010-2021 pada Mei 2024/Ist
Kumbanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) harus lebih hati-hati dalam menghitung kerugian negara sebuah kasus hukum, termasuk pada perkara cap lebur emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Praktisi hukum Gatot Hadi Purwanto menyoroti berubahnya potensi kerugian negara kasus lebur emas, dari semula ditaksir mencapai Rp5,9 kuadriliun berubah menjadi Rp3,3 triliun sebagaimana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mei 2025 lalu.
Gatot mengurai secara yuridis, UU 31/1999 Jo UU 20/2001 mensyaratkan adanya perbuatan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Gatot menekankan, potensi kerugian tidak bisa dijadikan patokan secara hukum.
“Dalam praktik hukum pidana Indonesia, kerugian negara tidak bisa hanya bersifat potensi atau spekulatif. Ini ditegaskan MK dalam Putusan 25/PUU-XIV/2016 bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss). Artinya, kerugian tersebut telah benar-benar terjadi dan terukur, bukan sekadar prediksi,” kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Juli 2026.
Dalam kasus Antam, jelas Gatot, angka Rp5,9 kuadriliun yang berubah menjadi Rp3,3 triliun di dakwaan adalah akumulasi praktik penyimpangan penjualan logam mulia yang tidak melalui prosedur resmi perusahaan.
“Namun pertanyaannya, apakah angka ini mencerminkan kerugian negara yang aktual?” ujarnya.
Jika nilai tersebut hanya dihitung dari selisih harga pasar dan estimasi potensi pajak tidak dibayarkan, maka secara hukum positif angka tersebut belum dapat dikualifikasi sebagai kerugian negara.
Apalagi, kata dia, jika tidak disertai bukti konkret bahwa uang tersebut benar-benar telah hilang dari kas negara atau kas BUMN.
“Ada perbedaan antara potensi kerugian (potential loss) dan kerugian aktual (actual loss). Dalam hukum kita, yang dapat membentuk tindak pidana korupsi hanyalah kerugian yang aktual dan pasti,” urainya.
Ia juga mengingatkan penegasan Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya, termasuk Putusan No 21 K/Pid.Sus/2009 bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan kerugian konkret yang ditetapkan lembaga berwenang, yakni BPK atau BPKP.
Dalam perjalanan kasusnya, PN Jakpus menjatuhkan vonis enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam)Tbk.
Keenam terdakwa yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, dan Muhammad Abi Anwar.
Mereka didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara Rp3,3 triliun.
Sumber: RMOL