Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kumbanews.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus menelusuri aset milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah. Hingga kini, keberadaan Riza Chalid masih belum diketahui.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik melakukan dua langkah paralel, yakni mencari keberadaan Riza sekaligus menelusuri aset-asetnya. “Penyidik tidak hanya berfokus menghadirkan yang bersangkutan di Indonesia, tapi juga menelusuri aset-asetnya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Anang menegaskan penelusuran aset penting dilakukan karena Riza telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. “Termasuk nanti perusahaan-perusahaan yang apabila itu ada terafiliasi,” katanya.
Kejagung juga berharap masyarakat yang mengetahui aset maupun keberadaan Riza Chalid dapat segera melaporkan. “Kalau masyarakat mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik di Gedung Bundar (Jampidsus),” tambah Anang.
Sejauh ini, penyidik telah menyita sejumlah aset diduga terkait Riza, antara lain rumah mewah di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, serta beberapa kendaraan mewah. (**)





