Kumbanews.com- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara Richard Muljadi yang ditangkap dan ditahan karena penggunaan narkotika jenis kokain di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan penunjukan jaksa tersebut setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Meski demikian Nirwan belum dapat memastikan berapa jumlah jaksa yang akan ditunjuknya.
“SPDP sudah kami terima atas nama Richard Muljadi. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menerbitkan surat penunjukan siapa-siapa saja jaksa peneliti untuk memantau perkembangan penyidikan atas nama tersangka Richard Muljadi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 28 Agustus 2018.
Nirwan mengatakan pemantauan tersebut akan dilakukan hingga penyidik melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan ke Kejati. Sejauh ini pihaknya baru menerima SPDP.
“Kami masih menunggu berkas perkara dikirimkan,” ucapnya.
Richard dijerat dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Richard ditangkap usai menggunakan kokain di dalam toilet salah satu restoran di kawasan SCBD pada Rabu (23/8) dini hari. Saat penangkapan tersebut, polisi mendapatkan 0,038 gram sisa kokain yang telah digunakan.
Hasil tes urine diketahui Richard positif menggunakan kokain dan benzodiazepine. Dia juga telah dua tahun menggunakan kokain.
Kini Richard ditahan di Polda Metro Jaya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejato DKI. Kuasa hukum Richard, Hotma Sitompul juga telah mengajukan permohonan rehabilitasi ke Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan.