Kejari Makassar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS Rp9,5 Miliar, Penyidikan Makin Intensif

Kejari Makassar mengusut dugaan korupsi dana hibah BAZNAS Rp9,5 miliar dan menelusuri aliran dana serta pihak yang terlibat. (Foto: Aji Taruna)

Kumbanews.com – Kejaksaan Negeri Makassar terus mendalami dugaan korupsi dana hibah BAZNAS Kota Makassar periode 2023–2024 senilai Rp9,5 miliar. Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan intensif.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, mengatakan tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Bacaan Lainnya

“Penyidikan masih berlangsung. Kami terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. Semua diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat. Nilai kerugian yang mencapai Rp9,5 miliar dinilai cukup besar dan mendorong desakan agar penanganan dilakukan secara transparan.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Makassar, Ashar Tamanggong, mengaku tidak mengikuti perkembangan terbaru kasus tersebut.

“Saya sudah tidak mengikuti lagi perkembangan kasus dugaan korupsi hibah BAZNAS Makassar itu,” katanya singkat saat dikonfirmasi.

Respons tersebut memicu sorotan publik terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. Kepercayaan masyarakat dinilai sangat bergantung pada keterbukaan lembaga dalam menghadapi persoalan hukum.

Hingga kini, Kejari Makassar belum merinci jumlah saksi yang diperiksa maupun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah terdapat progres signifikan.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan internal dalam pengelolaan dana hibah agar terhindar dari penyalahgunaan oleh oknum.

Sebagai informasi, penanganan perkara serupa sebelumnya juga terjadi di Sulawesi Selatan. Kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah di Kabupaten Enrekang untuk periode 2021–2024.

 

Pos terkait