Kejati Jatim Nyatakan Banding Atas Vonis Ahmad Dhani

Kumbanews.com –  Kejati Jatim akhirnya mengambil sikap dengan menempuh upaya hukum banding atas putusan satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui video vlog “Idiot”.

“Kemarin kami sudah nyatakan banding,” ujar Winarko, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahmad Dhani dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (19/6).

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, Winarko tidak mau mengatakan alasan bandingnya.

“Maaf tidak bisa kami publikasikan, semua pertimbangannya akan kami tuangkan dalam memori banding,”

Untuk diketahui, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui video vlog ‘Idiot’.

Ahmad Dhani dianggap telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sebagimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara yang dituangkan dalam surat tuntutan dan dibacakan pada Selasa (7/5) lalu.  (*)

Pos terkait