Kejati Sulsel Dikabarkan Sudah Terima Hasil Audit, Terkait Dugaan Korupsi di Lingkup PDAM Makassar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi

Kumbanews.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kabarnya telah menerima hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bacaan Lainnya

“Iya, auditnya sudah ada,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat ditemui usai mengikuti konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi tambang pasir laut Kabupaten Takalar di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023).

Saat ini, kata dia, penyidik sementara terus melakukan pendalaman hasil penyidikan yang disesuaikan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Sulsel guna menentukan tersangka.

“Penyidik saat ini masih pendalaman untuk mengetahui peran, mens rea dari para pelaku,” jelas Soetarmi.

Kantor PDAM Makassar Sempat Digeledah

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sebelumnya telah menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, tepatnya Kamis 9 Desember 2021.

Kegiatan penggeledahan Kantor PDAM Kota Makassar yang berlangsung sejak pukul 10.00 wita hingga pukul 13.40 wita tersebut, merupakan rangkaian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2017- 2018.

Dalam penggeledahan yang difokuskan pada ruangan Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Makassar itu, tim penyidik tampak mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan barang bukti dugaan korupsi yang sedang ditangani.

“Untuk lebih jelasnya silahkan ke kantor berhubungan dengan bidang Penkum,” ucap Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel yang saat itu masih dijabat oleh Andi Faik sembari menegaskan jika penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di Kantor PDAM Kota Makassar tersebut merupakan rangkaian dari proses penyidikan.

Selama penyidikan, kata dia, pihaknya telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Dan siapa-siapa pihak yang patut bertanggungjawab terhadap hal itu, juga sudah bisa diidentifikasi.

“Namun muara dari tindak pidana korupsi harus ada kerugian negara,” jelas Faik saat itu.

Dia menyebut, untuk penentuan tersangka bakal dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dirampungkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perhitungan kerugian negara masih berproses di sana. Itu dulu yang mesti dipastikan,” jelas Faik saat itu.

Pejabat Hingga Eks Pejabat Teras PDAM Kota Makassar Diperiksa Maraton

Sejak kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM Kota Makassar ditingkatkan ke tahap penyidikan, Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel gencar memeriksa maraton sejumlah saksi.

Selain pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar inisial HY, juga ada pemeriksaan kepada inisial AA yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik PDAM Makassar tahun 2015 hingga Agustus 2017 serta inisial Hj. KB yang sebelumnya menjabat selaku Direktur Teknik PDAM Makassar pada Agustus 2017 hingga September 2019.

Pemeriksaan terhadap inisial AA dan Hj. KB, bertujuan untuk mengorek keterangan sepengetahuannya tentang penggunaan dana PDAM Kota Makassar utamanya dalam hal pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi tahun 2017 hingga 2019. Termasuk juga kaitannya dengan premi asuransi dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018.

Selain itu, penyidik turut memeriksa saksi dari pihak kantor akuntan publik yang diketahui melakukan audit pada PDAM Makassar pada tahun 2016, 2017 dan 2018 serta Direktur Keuangan 2017 hingga 2019 inisial K juga tak luput dari pemeriksaan.

Awal Kasus dari Temuan BPK

Diketahui, dalam LHP BPK RI bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 terkait kegiatan anggaran PDAM Kota Makassar, ditemukan sejumlah pelanggaran. Sehingga BPK memuat adanya lima rekomendasi baik untuk Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) maupun untuk lingkup PDAM Makassar sendiri. Dari lima rekomendasi yang ada, dua diantaranya dinilai berpotensi ke ranah hukum.

Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Atas dua poin rekomendasi BPK itu, dinilai terjadi masalah hukum karena terjadi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp31.448.367.629 miliar.

Lebih jauh temuan dan rekomendasi BPK tersebut, sangat erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran terhadap UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. (*)

Pos terkait