Keluarga Bela Jamaah Umrah yang Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Masjidil Haram: Ini Fitnah Sangat Kejam

  • Whatsapp

Ilustrasi

Kumbanews.com -Keluarga Muhammad Said (26 tahun), terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Masjidil Haram kini angkat bicara. Mereka yakin terdakwa tidak senekat itu.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Nirwana Tirsa, saudara terdakwa. Dia mengatakan, Said dan keluarga berangkat ke Mekkah pada tanggal 8 November 2022. Perjalanan dilanjutkan ke Madinah.

Ditanggal 10 November 2022, pukul 01.00 malam waktu setempat, Said, ibu dan satu saudaranya tawaf dan berniat mencium Hajar Aswad.

Karena banyaknya jamaah, Said menyuruh ibunya menunggu di luar (area Kakbah). Alasannya karena terlalu berdesakan.

“Pada saat Said memegang sudut Kakbah, ada seseorang yang menarik baju ihram yang dikenakan. Karena hampir lepas, dia tariklah dari belakang ke depan pakaiannya itu,” ujar Nirwana.

Ia melanjutkan, saat keluar dari kumpulan jemaah di pinggiran Kakbah, tiba-tiba ada dua polisi dan Askar yang mendatanginya. Said langsung diseret keluar dan dituduh melecehkan seorang perempuan.

Said lalu dibawa ke kantor polisi dan dimintai keterangan. Ia ditanyai banyak hal, tetapi terdakwa tidak menjawab karena tidak paham bahasa Arab.

“Sebelumnya pada saat perjalannya ke kantor polisi, Said sempat menghubungi keluarga di Indonesia, karena ibu dan saudara masih di area Kakbah. (Nomor telepon) tidak aktif,” ungkapnya.

“Beberapa jam kemudian, kami di Indonesia mendapat kabar kalau Said ditangkap polisi dengan kasus pelecehan. Ketua travelnya bilang kalau prosesnya lima hari baru bisa pulang,” lanjut Nirwana.

Ia mengaku keluarga masih sempat berpikir positif saat itu. Awalnya mereka kira kasus ini hanya salah paham saja.

Namun, hingga waktu lima hari yang dijanjikan, Said ternyata belum bisa pulang. Sementara, travel dan jemaah haji lainnya sudah harus pulang ke Indonesia.

Pihak travel menjanjikan lagi bahwa Said akan dipulangkan setelah proses di pengadilan selesai. Itu pun jika dinyatakan tidak bersalah.

“Tapi sudah tiga bulan dan sidangnya sudah berkali-kali bahkan divonis dua tahun penjara. Sementara bukti pelecehannya tidak ada. di setiap sidang pun korban tidak pernah hadir,” ungkapnya.

Dari pengakuan terdakwa ke pihak keluarga, ia dipaksa untuk membuat pernyataan bahwa kasus tersebut benar.

Said bahkan bilang mendapat tindakan kekerasan oleh polisi setempat agar mau mengaku.

“Tiap hari kami komunikasi sama Said dan jawabannya selalu menangis. Dia bersumpah di rumah Allah kalau dia difitnah dan tidak pernah melakukan hal itu,” sebutnya.

Nirwana mengaku saudaranya adalah sosok yang taat agama. Ia juga punya istri yang cantik.

Sehingga menurut pihak keluarga, kejadian ini adalah fitnah yang sangat kejam. Niat keluarganya ke tanah suci murni karena ibadah.

“Dia punya istri yang sangat cantik paras dan hatinya. Alhamdulillah kemarin ditanggal 14 Desember, putra pertama mereka lahir tapi tanpa dampingan ayahnya,” sebutnya.

Seperti diketahui, Muhammad Said, warga kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal di Arab Saudi. Ia dituduh melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram.

Peristiwa pelecehan itu terjadi pada bulan November 2022. Said sebelumnya berangkat umrah melalui travel PT Annimah Bulaeng Wisata.

Berdasarkan putusan Pengadilan Saudi Arabia menetapkan bahwa Muhammad Said dinyatakan terbukti bersalah dan mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual.

Ia disebut menempelkan badannya dari belakang dan meletakkan tangannya di dada wanita asal Lebanon saat sedang tawaf.

Source: suara

Pos terkait