Kumbanews.com -Gugatan cucu Bung Hatta, Gustika Fardani Jusuf terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan dan pelantikan 88 penjabat (Pj) patut didukung.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengapresiasi keberanian cucu proklamator dan rekan-rekannya tersebut. Sebab, pelantikan 88 penjabat (Pj) kepala daerah berpotensi abuse of power.
“Ini seharusnya disadari oleh rezim bahwa mereka banyak mengambil keputusan tidak dengan bijak, utamanya Pj kepala daerah, ini perlu didukung agar pemerintah tidak sewenang-wenang,” kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Sabtu (3/12).
Di sisi lain, Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai rezim Jokowi-Maruf harusnya segera melalukan upaya korektif terhadap kebijakan yang dinilai arogan tersebut. Apalagi, gugatan ini dilayangkan oleh keluarga proklamator RI.
“Keluarga Hatta sebenarnya tidak kali ini saja bicara secara kritis terhadap situasi politik tanah air, meskipun jarang mengemuka, sehingga ketika mereka kembali mengemukakan gugatan publik, maka bisa jadi memang sedang ada persoalan,” pungkasnya.
Source: RM