Kumbanews.com – Keluarga terdakwa, Hadrawati (34) alias Wani, berharap putusan Hakim di Pengadilan Negeri Gowa Sunggu Minasa seadil-adilnya, Senin (7/10/2019).
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menuntut terdakwa, Hadrawati (34) alias Wani selama 10 bulan, dimana kasus ini hanyalah kasus ringan, dimana keduanya sama-sama luka.
Berdasarkan laporan, Dg kanang berindikasi kebohongan kemudian menjadi alasan hukum perkara ini. Dimana kasus ini hanyalah kasus perkelahian, terdakwa Hadrawati vs Daeng Kanang adalah kasus ringan.
Menurut para saksi saat ditemui awak media, Kamis malam lalu ( 3/10/2019) mengatakan, ” ini hanya rekayasa Daeng Kanang saja, pasalnya apa yang dituduhkan Daeng Kanang kepada Hadrawati, itu tidak benar, Kanang hanya bikin bikin cerita saja, dengan alasan ponakannya yang bernama Rara, mau ditampar oleh Hadrawati, namun kenyataannya tidak demikian.
” Ini hanya rekayasa saja, ini semua hanya kebohongan, Daeng kanang juga sempat mengatakan, kalau saya ini sudah delapan tahunmi dendam sama kau, jadi memang Kanang sengaja cari gara gara supaya ada alasan untuk melaporkan Hadrawati ke polisi, ” jelas para saksi dengan logat bahasa Makassarnya.
Lanjut para saksi, saat Daeng Kanang mendatangi rumah terdakwah Hadrawati, Kanang sempat melontarkan perkataan kasar kepada Hadrawati. Tak terima dengan ucapan Kanang, akhirnya Hadrawati keluar rumah dan terjadilah perkelahian, melihat Kanang dan Hadrawati berkelahi, istri Kepala Dusun, Syamsiah Daeng Pati, datang bersama warga yang lain untuk melerai kedua belah pihak, tak lama suami Kanang tiba dan sempat disampaikan ke ibu Dusun dengan warga, ” kasi pisahki itu pak istrita, tapi suaminya bilang biarkan saja”. Katanya.
Terpisah Muhammad Basir, selaku kepala Dusun Bontorea, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga saat ditemui mengatakan, ” saya sudah berulang ulang kali berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun Kanang masih ngotot dan tetap lanjutkan permasalahan ini kerana hukum, ” tegasnya.
” Keluarga terdakwa berharap hakim bisa memutuskan dengan seadil- adilnya dan meringankan hukuman pada saat putusan nanti, melihat terdakwa mempunyai seorang anak yang masih balita dan sering sakit-sakitan, ” Tutup Muhammad Basir.
A. Akbar Raja