Keluarga Ungkap Siswa SD di Ngada NTT Dibebani Uang Sekolah Rp 1,2 Juta per Tahun

Siswa kelas IV sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), YBR (10), yang meninggal dunia karena bunuh diri karena orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen harus membayar uang sekolah sebesar Rp 1,2 juta per tahun. (Dok. Istimewa)

Pungutan di sekolah negeri dan tekanan ekonomi keluarga menyoroti lemahnya perlindungan anak dalam sistem pendidikan.

Kumbanews.com – Seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, berinisial YBR (10), diketahui dibebani kewajiban pembayaran uang sekolah sebesar Rp 1,2 juta per tahun. Informasi ini terungkap setelah YBR meninggal dunia akibat bunuh diri.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Ngada, Veronika Milo, mengatakan YBR bersekolah di salah satu SD negeri di wilayah tersebut. Sekolah menetapkan pungutan sebesar Rp 1.220.000 per tahun yang dibayarkan secara bertahap.

“Untuk kelas IV, pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan. Semester pertama sebesar Rp 500 ribu sudah dilunasi, sementara sisa Rp 720 ribu untuk semester dua masih dalam tahun berjalan,” kata Veronika, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurut Veronika, pihaknya telah menemui keluarga, masyarakat sekitar, serta pihak sekolah untuk menggali informasi terkait peristiwa tersebut. Dari hasil penelusuran, tidak ditemukan adanya ancaman pengusiran terhadap YBR akibat belum melunasi pembayaran uang sekolah.

Ia menjelaskan, pihak sekolah hanya menyampaikan informasi cicilan kepada para siswa untuk diteruskan kepada orang tua. Penyampaian dilakukan setelah jam pelajaran selesai dan bersifat pengingat administratif.

“Kami memastikan tidak ada ancaman atau tindakan pemaksaan dari sekolah. Informasi yang disampaikan sebatas pemberitahuan kepada orang tua,” ujar Veronika.

Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak dan mendorong evaluasi terhadap praktik pungutan di sekolah negeri, khususnya di daerah dengan kondisi ekonomi masyarakat yang terbatas.

Pos terkait