Kantor Kelurahan Barombong
Kumbanews.com – Warga Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluhkan banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk mengurus sertifikat gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kota Makassar.
Seperti yang dikeluhkan Seorang warga Barombong Berinisia IT, mengaku bahwa mengurus sertifikat tanah gratis, dirinya harus mengeluarkan biaya Rp1,6 juta.
“Saya Sudah bayar Rp1,6 juta katanya biaya itu untuk kepengurusan sertifikat gratis,” kata IT kepada tvOnenews.com,dikutip Minggu (24/110/2021).
IT mengaku terpaksa harus meminjam uang kepada orang untuk membayar uang yang diminta oleh Ketua RT sebagai biaya tanda tangan orang kelurahan, “jadi terpaksa saya bayar lagi sebesar Rp200 ribu,” kata dia. Sumber yang dikutip dari keterangan tvOnenews.com.
“Kami siksa cari uang, terpaksa pinjam ke tetangga, karena pak RT, minta lagi dana Rp200 ribu katanya untuk biaya tandatangan orang kelurahan dan kecamatan,”ujar sumber insial IT.
Total yang sudah dibayar, jelas IT, adalah mulai dari pertama kali diukur, Rp50 ribu, setelah diukur disuruh bayar Rp1,5 juta, setelah itu bayar Rp200 ribu untuk tandatangan orang kelurahan. “Ditambah biaya materai Rp50 ribu, totalnya Rp1,8 juta,” kata dia.
Sementara itu salah seorang yang mengaku Ketua RW 004 di RT 005, Kelurahan Barombong yang disebutkan meminta uang kepada warga mengatakan,” saya lagi bersama pak Lurah Barombong ini pak. Jadi, kalau kita mau betul- betul tahu terkait hal ini nanti, kami ada beberapa Ketua RW dan RT kumpul akan menyampaikan persoalan ini agar tidak ada miskomunikasi dan untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan karena masih ada agenda kegiatan bersama Pak Lurah barombong,” ucap Ketua RW kepada kumbanews.com, Selasa,9 November 2021.
Menanggapi hal itu, Kelurahan Barombong, H Ismail Bau, menyampaikan kalau Sporadik yang dibayarkan warga untuk pengurusan sertifikat tanah gratis kita tanya dulu RT dan RW ku, kita wawancarai juga. Jadi, saya mengeluarkan rekomendasi atau tanda tangan, kalau RT dan RW yang bawa ke saya jadi, mau dikasih atau tidak terserah, ya namanya kita pemerintah dan lagian juga kita kerja mulai pagi sampai malam untuk membantu masyarakat. “Terang H Ismail Bau kepada kumbanews melalui sambungan whatsapp. Selasa 9 November 2021.
Lanjut , ” karena Sporadik begitu pak kalau dia yang mengurus sendiri banyak dia bayar. Mungkin bayar Bphtp, BPH, apalagi kalau tanahnya tanah tubuh, kebun ini dibuatkan lagi Sporadik oleh kecamatan. Karena, penguasaan visi tidak ada banyak yang harus dia lalui. Maka, kalau mereka suka rela membayar ke pak RW atau RT nya terserah mereka,” Jelas H Ismail Bau.
Sementara itu Camat Tamalate, Fahyuddin Yusuf menjelaskan kalau untuk pembuatan sertifikat tanah jika belum mempunyai dasar harus dibuatkan dulu, atas apa dasar mereka.
” Mereka harus punya dasar dulu baru bisa dibuatkan sertifikat seperti mempunyai PBB. Tapi, kalau tidak mempunyai dasar surat, apakah rinci atau mau di tingkatkan harus dibuatkan dulu. Apakah itu akte jual beli, atau penguasaan fisik disitu ada nilai sebagai PPAT. Kalau dia ingin melanjutkan atau melaksanakan mungkin itu tidak ada, kecuali, mungkin materai. Dan saya pernah dikonfirmasi beberapa media terkait punggutan di Kecamatan Tamalate dan saya jawab itu tidak ada pungutan. Kecuali, mereka membuat dasar dan warga rata- rata sudah mempunyai dasar dulu seperti dasar rinci, akte jual beli dan mereka tinggal tingkatkan saja.”Ujar Fahyuddin Yusuf.
Fahyuddin Yusuf juga menambahkan bahwa soal biaya yang dibebankan kepada warga sebesar Rp200 ribu untuk tandatangan, ia mengaku bahwa itu tidak benar.
“Tidak ada pungutan yang kami lakukan di Kecamatan Tamalate ini sebab, pembuatan cuma sampai batas kelurahan saja. Kecuali, dasarnya tidak ada dan itu tanah negara kami membuatkan surat keterangan dan surat penguasaan dan kita lihat juga apa prosesnya sudah lama. Kalau sudah 10 tahun atau 30 tahun baru kita buatkan surat sesuai pernyataan dari RT dan RW nya dan juga sudah ada PBB.” Tegas Fahyuddin Yusuf.