Kemenag Ri Serahkan 7.788 Penghargaan Setya Lencana Karya Setya Kepada Pengawai Berprestasi

  • Whatsapp

Kumbanews.com~Kementerian Agama dalam usianya  ke-76 terus berupaya  tingkatkan pelayanan berbasis transformasi pelayanan umat secara profesional, integritas, inovasi, bertanggung jawab dan keteladanan.

Hal tersebut ditegaskan, Menteri Agama dalam sambutan tertulisnya dibacakan, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Masi SH pada peringatan Hari Amal Bakti kementrian Agama ke-76 Tahun, 03/01/2022, pagi tadi dihalaman Kantor Agama Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sultra

Menteri Agama mengatakan, sejak terbentuknya kementrian Agama tahun, 1946, hingga hari ini terus tumbuh dan berkembang selaku instansi pemerintah yang mempunyai peran penting dan strategis dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama, yang toleran dan ramah bagi semua.

 

Penyerahan Piagam Penghargaan Pengawai Berprestasi

Lanjut, Mentri Agama H.Yaqut Cholid mengatakan, kementrian Agama sebagai payung teduh bagi semua unsur umat beragama, memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan layanan.

Hal tersebut dibutikkan dengan naiknya indeks kesalehan umat beragama dari 82, 52 pada tahun 2020 menjadi 83, 92 pada tahun 2021, indeks kerukunan umat beragama juga mengalami peningkatan yang tahun 2020, sebesar 67, 46 menjadi sebesar 72, 39 pada tahun 2021, indeks kepuasan layanan KUA meningkat pula dari angka 77, 28 pada tahun 2019 menjadi 78, 90 pada tahun 2021.

Dalam tahun 2021, Presiden RI memberikan penghargaan Setya lencana karya Setya pengabdian 30 tahun sebanyak 509 orang, 20 tahun sebanyak 280 orang dan untuk 10 tahun sebanyak 5. 999 orang.

Ketika ditanya awak media mengenai pelaksanaan Haji di Sultra tahun 2022, kepala Kantor wilayah kementrian Agama Sultra H.Zainal Mustamin mengatakan, kita masih menunggu Informasi dari Arab Saudi.

jika sudah ada kepastian direncanakan akan memberangkatkan sekitar 2 ribu calon jamaah haji untuk jatah tahun 2020, dan jatah 2021, dengan 3 Skema yakni, 100%, 50%, atau 25% tetap mengikuti protokoler Kesehatan Tutup.

Laporan/Editor : Rahman

Pos terkait