Kumbanews.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan kebijakan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 1041 Tahun 2026.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menyebut kebijakan tersebut menjadi mekanisme resmi pemerintah untuk merespons fluktuasi harga bahan bakar avtur.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan penyesuaian fuel surcharge dihitung berdasarkan formula yang telah diatur dalam regulasi, dengan mengacu pada rata-rata harga avtur yang berlaku.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Lukman, Kamis (14/5/2026).
Dalam aturan terbaru ini, besaran fuel surcharge dapat berada pada kisaran 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung kondisi harga avtur.
Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga avtur tercatat mencapai rata-rata Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diizinkan mengenakan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kategori layanan.
Ketentuan ini mulai dapat diterapkan maskapai pada 13 Mei 2026.
Meski memberi ruang penyesuaian biaya, Kemenhub menegaskan tetap menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan operasional maskapai.
“Pemerintah memastikan implementasi kebijakan ini tetap terukur dengan memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif,” kata Lukman.
Kemenhub juga mewajibkan maskapai mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) dalam tiket penumpang agar lebih transparan.
Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, pemerintah sekaligus mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 yang sebelumnya mengatur kebijakan serupa.





