Ilustrasi/Net
Kumbanews.com – Kementerian Keuangan memastikan rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap diberlakukan mulai Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono menjelaskan hingga saat ini proses yang dibahas di Kementerian Keuangan masih konsisten menuju ke arah kebijakan tersebut.
Meski tetap diberlakukan, Parjiono menegaskan kebijakan kenaikan PPN tersebut akan mengecualikan beberapa kelompok untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana,” katanya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa 3 Desember 2024.
Selain itu, pemerintah juga tengah fokus untuk menjaga daya beli masyarakat. Untuk itu, sejumlah program perlindungan sosial akan terus dijalankan seperti subsidi dan insentif perpajakan.
“Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah atas,” tuturnya.
Sumber: RMOL