Kumbanews.com – Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM akan membentuk tim khusus terkait keberadaan tersangka suap Harun Masiku. Tim tersebut terdiri atas beberapa kementerian dan lembaga.
“Dengan ini Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen. Tim gabungan ini akan terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman RI,” kata Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Jhoni Ginting di Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Jhoni menjelaskan tim tersebut bersifat independen dan akan mencari fakta tentang masuknya Harun ke Indonesia. Hasil kerja tim tersebut akan disampaikan secara terbuka.
Tujuan dibentuknya tim gabungan yang bersifat independen ini dalam rangka untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia,” ujarnya.
“Hasil kerja tim ini akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” imbuh Jhoni.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengakui tersangka KPK Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020 atau sehari sebelum OTT KPK. Ditjen Imigrasi mengatakan sejak 7 Januari 2020 hingga saat ini Harun masih berada di Indonesia.
“Jadi menurut data perlintasan di Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang bersangkutan (Harun Masiku) sudah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020 sampai saat ini,” kaya Dirjen Imigrasi Ronny Sompie dilansir detikcom, Rabu (22/1).(dtk)