Kemlu RI (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Kumbanews.com – Pemerintah Indonesia merespons pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendesak investigasi menyeluruh atas jatuhnya korban dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di berbagai daerah.
Melalui keterangan resmi, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa perhatian yang diberikan oleh Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) merupakan bagian dari fungsi lembaga tersebut untuk mendorong negara-negara memenuhi kewajibannya sesuai hukum hak asasi manusia internasional.
“Pemerintah Indonesia mencatat perhatian yang disampaikan oleh Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) terkait perkembangan aksi unjuk rasa di Indonesia,” demikian pernyataan Kemlu RI, Rabu, 3 September 2025.
Kemlu menyebut kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai adalah hak dasar yang dijamin, baik secara nasional maupun internasional.
Pemerintah RI menyesalkan adanya korban jiwa, perusakan fasilitas publik, vandalisme, serta penjarahan yang muncul dalam rangkaian aksi tersebut.
“Kami menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban, serta memastikan dukungan bagi masyarakat yang terdampak. Aspirasi publik adalah bagian dari kehidupan berdemokrasi, dan negara berkewajiban memastikan hak tersebut dapat disalurkan secara damai,” lanjut pernyataan itu.
Terkait aparat penegak hukum, pemerintah menegaskan bahwa tindakan yang diambil di lapangan didasarkan pada prinsip dan standar HAM.
“Langkah-langkah aparat ditujukan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi warga sipil, serta mengamankan fasilitas publik dengan cara yang proporsional. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel,” tegas Kemlu.
Pemerintah juga memastikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan aparat yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum.
“Kepolisian RI diperintahkan melakukan pemeriksaan internal secara cepat, terbuka, dan dapat dipantau publik,” ungkap Kemlu.
Sebagai bentuk akuntabilitas, pemerintah telah membuka mekanisme pengaduan publik serta membentuk tim pemantau khusus.
Kemerdekaan pers juga dijamin sepenuhnya dalam proses peliputan, termasuk saat mengawasi jalannya penegakan hukum.
“Pemerintah akan terus mendorong dialog terbuka dan konstruktif dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan nasional dan internasional,” tegas Kemlu.
Juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani mengatakan pihaknya telah memonitor perkembangan aksi protes yang berujung kericuhan di berbagai daerah si Indonesia.
“Kami mengikuti secara dekat rentetan kekerasan di Indonesia dalam konteks protes nasional atas tunjangan parlemen, kebijakan penghematan, serta dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan oleh aparat keamanan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jenewa, seperti dikutip dari AFP, Selasa, 2 September 2025.
Ia menilai penting untuk segera melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia internasional, termasuk soal penggunaan kekuatan oleh aparat.
“PBB meminta dilakukan investigasi yang segera, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk terkait penggunaan kekuatan,” tegasnya.
Sumber: RMOL