Kenakan Keffiyeh, Menlu Retno Hujat Israel di Persidangan Mahkamah Internasional

Kumbanews.com – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi telah memberikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina, Jumat (23/2/2024). Dalam pernyataannya, Retno menyoroti kekejaman yang terus dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina tanpa mempedulikan aturan hukum internasional.

Dalam persidangan di ICJ, Retno tampil menggunakan kain tradisional Palestina, keffiyeh, yang diselendangkan pada lehernya. Keffiyeh diketahui telah menjadi simbol perlawanan Palestina. Dalam pernyataan pembukanya, Retno segera mengangkat krisis di Jalur Gaza.

Bacaan Lainnya

Tujuh Rahasia Surat Yasin
“Kita semua telah menyaksikan bencana kemanusiaan yang sedang berlangsung di Gaza dan eskalasi yang terjadi di seluruh wilayah tersebut, yang semakin menguatkan seruan global untuk mengatasi akar permasalahannya: pendudukan ilegal Israel di Palestina. Pendudukan Israel yang melanggar hukum serta kekejamannya harus dihentikan, dan hal ini tidak boleh dinormalisasi atau diakui,” kata Retno di hadapan panel hakim ICJ.

Dia menekankan Israel tidak memiliki niatan menghormati dan mematuhi kewajiban hukum internasionalnya. “Perdana Menteri (Israel) Benjamin Netanyahu bahkan berkata, saya kutip, ‘Tidak ada seorang pun yang akan menghentikan kami, baik Den Haag (ICJ) maupun pihak lain’,” ujar Retno.

Menurut Retno, pernyataan Netanyahu tecermin dalam tindakan Israel di Gaza. “Rupanya, kematian hampir 30 ribu jiwa tidaklah cukup bagi Israel karena negara ini hampir melancarkan serangan lagi terhadap Rafah, yang pernah menjadi satu-satunya pintu gerbang bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa ke Gaza,” ucapnya.

Retno mengingatkan, tidak boleh ada negara yang diberi kebebasan bertindak sewenang-wenang terhadap negara yang lebih lemah. “Inilah sebabnya kita mempunyai hukum internasional. Inilah sebabnya kita perlu menjunjungnya. Peran ICJ sangat penting untuk menjaga apa yang disebut tatanan internasional berdasarkan aturan,” katanya.

“Ada harapan besar dari dunia internasional, saya ulangi, harapan besar, agar ICJ memberikan pendapat penasihat yang baik demi kepentingan keadilan dan kemanusiaan,” Retno.

Pada tanggal 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi untuk meminta pendapat ICJ tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Resolusi itu didukung 87 negara. berjumlah 24 negara, termasuk Amerika Serikat yang menentang. Sementara 53 negara lainnya memilih abstain.

Dalam resolusi yang diadopsi, ICJ diminta menentukan konsekuensi hukum dari pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina. Termasuk terkait tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografi, karakter, dan status kota Yerusalem.

Resolusi juga meminta ICJ memberikan nasihat tentang bagaimana kebijakan dan tindakan tersebut mempengaruhi status hukum masyarakat. Selain itu, ICJ juga diminta menilai konsekuensi hukum apa yang timbul bagi seluruh negara dan PBB dari status tersebut.

Panel hakim ICJ diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat mereka. Pendapat ICJ nantinya bersifat tak mengikat.

Sumber: Republika

Pos terkait