Kumbanews.com – Penceramah kondang Habib Bahar bin Smith kita tengah menjalani masa hukuman pidananya di Lapas Klas 1 Nusakambangan setelah dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur.
Ada rasa ketidakadilan yang masih dirasakan pihak keluarga, khususnya istri Bahar Bin Smith, Ummi Fadlun Faisal Balghoits atas penangkapan yang dilakukan Selasa (19/5) dinihari lalu.
Rasa ketidakadilan Ummi Fadlun itu terekam dalam sebuah pesan yang disampaikan kepada kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanur dan kemudian diteruskan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/5).
Dalam pesan Ummi Fadlun menjelaskan bahwa proses penjemputan oleh aparat kepolisian dengan bersenjata lengkap ke kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (19/5) dinihari sekitar pukul 02.00.
“Dengan penjemputan yang sangat berlebihan, beliau dijemput oleh ratusan pasukan polisi bersenjata lengkap dengan mengendarai banyak mobil dan truk,” urainya.
Ummi Fadlun menjelaskan, pada saat penjemputan itu, Habib Bahar tidak diberikan waktu sama sekali untuk berganti pakaian maupun untuk pamit kepada keluarganya.
Dia lantas menyamakan peristiwa itu seperti aksi penculikan para jenderal dalam sebuah film, yang telalu berlebihan.
“Mirip seperti penculikan para jenderal di film. Apakah tidak cukup habib dijemput dengan satu mobil saja? Apa harus dengan puluhan mobil dan ratusan polisi dengan bersenjata lengkap sampai seluruh area pondok pesantren kami itu dikepung, itu sudah sangat-sangat berlebihan,” kenangnya.
Ummi Fadlun menegaskan bahwa suaminya bukan seorang teroris, koruptor, juga bukan bandar narkoba. Seharusnya, penjemputan dilakukan dengan cara yang tidak berlebihan.
Kisah itu belum selesai. Pasca Habib Bahar dijemput dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Ummi Fadlun bersama pengacara langsung datang dengan niat untuk melihat kondisi Habib Bahar.
Tapi sejak pukul 06.00 hingga pukul 20.00, dia tidak diberi izin untuk menjenguk sang suami. Mereka baru mendapat izin bertemu pada pukul 20.30.
“Alhamdulillah dengan kondisi sehat wal afiat,” jelasnya.
Namun demikian, pihak keluarga mengaku khawatir lantaran Habib Bahar dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diambil darah tanpa pengawasan oleh pihak keluarga maupun pengacara.
“Sehingga kami khawatir dalam proses tersebut terjadi hal-hal sabotase terhadap proses ambil darah tersebut yang dapat membahayakan jiwanya,” katanya.
Pada Rabu (20/5) pagi, pihak keluarga dan pengacara dikejutkan dengan pemberitaan yang menyampaikan bahwa Habib Bahar dipindahkan ke Lapas Klas 1 Nusakambangan pada Selasa (19/5) malam, tepat usai mereka berkunjung. Surat pemberitahuan datang usai Habib Bahar dieksekusi ke Nusa Kambangan.
Bagi Ummu Fadlun, kabar itu menyedihkan sebab tidak ada pemberitahuan dan informasi kepada keluarga atau pengacara. Semakin menyedihkan karena perlakuan pada Habib Bahar semakin berlebihan dan melampaui batas.
“Habib Bahar ditempatkan di lapas untuk teroris, gembong narkoba, koruptor dan para terpidana mati. Ini sangat memilukan dan tidak adil,” tegasnya.
Kini, Ummi Fadlun hanya bisa bemunajat agar keadilan untuk Habib Bahar datang. Dia ingin agar sang suami bisa menjalani hukuman sesuai tempat awal sebelum mendapatkan asimilasi, yakni di Lapas Klas IIa Cibinong.
“Kami hingga saat ini meminta keadilan untuk Habib Bahar sesuai dengan hukuman yang harus dia memang jalani sebagaimana mestinya di Lapas Pondok Rajeg Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” terangnya.
Saya menyayangkan hukum yang ada di Indonesia sekarang, hukum sudah tidak ada artinya lagi, hukum sudah seenaknya, kalian sudah memperlakukan hukum dengan seenak hati kalian,” demikian Ummi Fadlun. (Rm)