Kepala Desa Mengundurkan Diri Sebelum Selesai Masa Jabatan, 4 Desa di Kabupaten Maros Bakal PAW

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Sebanyak empat desa di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan akan melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu).

PAW dilakukan sebab kepala desa mengundurkan diri sebelum selesainya masa jabatan.

Bacaan Lainnya

“Ada 4 yang mundur karena ikut Pileg kemarin,” katanya Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Maros, Muhammad Idrus Senin (27/5/2024).

Empat desa tersebut yakni Desa Moncongloe, Marumpa, Pattontongan dan Mattampapole.

“Sekarang di empat desa dipimpin oleh Plt dari ASN,” sebutnya.

Idrus menambahkan PAW akan dilakukan setelah Pilkada mendatang.

Ia menyebutkan ada dua mekanisme yang dapat dilakukan saat pelaksanaan PAW.

“Mekanisme Paw bisa Musyawarah mufakat bisa pemilihan,” ujarnya.

Sementara itu, total ada 64 kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Jabatan 64 kepala desa ini seharusnya berakhir 2025 mendatang.

“Diunda ke 2027 karena ada perpanjangan masa Jabatan Kades 2 Tahun berdasar UU No 3 Tahun 2024 tentang desa,” tutupnya.

64 desa ini tersebar di Kecamatan Tanralili, Mandai, Moncongloe, Tompobulu, Mallawa, Cenrana, Bantimurung, Bontoa, Maros Baru, Marusu, Lau, Camba, Bontoa, Simbang.(*)

Sumber: Tribun Timur

Pos terkait