Kumbanews.com – Undang-undang dasar 1945 pasal 31 mengatakan, bahwa setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ini adalah tanggung jawab pemerintah ataupun negara dalam kemajuan bangsa.
Tapi bagaimana dengan yang dikeluhkan orang tua siswa DA (36), ia mengeluhkan biaya sekolah anaknya, sebab pihak sekolah mengeluarkan peraturan bagi siswa baru untuk membeli pakaian seragam sekolah dan kelengkapan di Koperasi sekolah SMPN 15 Makassar, jl permandian Barombong, Kecamatan Tamalate.
Sementara itu pihak sekolah SMPN 15 melalui Kepala sekolah, Herni Marlinda, mengatakan “bahwa betul ada pakaian seragam kami perjual belikan tapi, sudah melalui koperasi sekolah SMPN 15 Makassar. Dan pihak sekolah sendiri tidak mewajibkan siswa baru atau orang tua mereka membeli ke koperasi, kami memberikan kebebasan kepada orang tua siswa dan apabila ada orang tua siswa ingin membeli ke koperasi, kami persilahkan. Koperasi sekolah ini kan kegunaannya agar orang tua siswa tidak lagi mencari kiri – kanan perlengkapan sekolah anak-anaknya, dan ini juga sudah sesui aturan, “ucap Herni, Selasa (7/8).
Ketua komisi D DPRD Kota Makassar dari fraksi PPP H Sampara yang dikonfirmasi melalu pesan singkat whatsApp mengatakan, “bisa ji kalau koperasi sekolah yang menyiapkan dan harganya sama dengan di luar sekolah”.
Ahmad Hidayat, Kabid pengembangan Diknas Kota Makassar, saat di konfirmasi soal pembelian sergam sekolah mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak melakukan praktek penjualan di sekolah. Kalaupun ada, harus melalui mekanisme koperasi sekolah dan harganya tidak boleh melebihi harga pasar. Apabila ada yang tidak sesuai ketentuan akan kami panggil untuk klarifikasi.
Penulis: Ucu
Editor : Yusuf