Kerap Bikin Macet dan Diduga Berdiri di Tanah Negara, Warga Desak Warung Makan Risna Jaya Dibongkar

Warung makan Risna Jaya di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kota Makassar. (Foto: Kumbanews.com)

Kumbanews.com – Kemacetan yang setiap hari terjadi di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, kembali memantik amarah warga. Sorotan kini mengarah pada Warung Makan Risna Jaya, yang bukan hanya disebut sebagai penyebab utama kemacetan, tetapi juga diduga berdiri di atas tanah negara dan beroperasi tanpa izin lengkap.

Setiap jam makan siang dan pulang sekolah, kendaraan roda empat pelanggan warung terparkir hingga memakan sebagian badan jalan. Ruas jalan menyempit, arus tersendat, dan warga menilai pemerintah terlalu lama membiarkan kondisi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Parkirnya sembarang, bikin macet tiap hari. Tidak ada lahan parkir tapi tetap dibiarkan beroperasi,” ujar HD, warga sekitar kepada Kumbanews, Senin (17/11/2025).

Diduga Ilegal: Berdiri di Atas Tanah Negara Milik Kementerian PUPR

Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah warga mengungkap bahwa bangunan Risna Jaya berdiri di atas lahan negara milik Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang. Area tersebut tidak diperbolehkan digunakan sebagai bangunan komersial.

“Bangun tanpa izin di tanah negara untuk keuntungan pribadi ada ancaman pidananya. Tapi usaha ini aman-aman saja sudah empat tahun,” jelas sumber.

Warga Pertanyakan Pembiaran Empat Tahun

Warung Makan Risna Jaya di Jalan Danau Tanjung Bunga yang disorot warga akibat kemacetan dan dugaan berdiri di atas tanah negara. (Foto: Kumbanews.com)

Warga mendesak pemerintah Kecamatan Tamalate dan Kelurahan Maccini Sombala untuk turun tangan dan menjelaskan kenapa bangunan yang diduga ilegal tersebut tidak pernah tersentuh penertiban.

“Kalau jelas melanggar tapi tidak ditindak, jangan sampai ada setoran di bawah meja. Pemerintah harus berani bongkar,” tegas warga.

Pihak Warung Tak Bisa Menunjukkan Izin Usaha

Riska, kasir warung, mengaku tidak mengetahui soal izin usaha dan meminta wartawan menghubungi pemilik.

“Sudah beroperasi mi sejak 2021. Untuk izin saya kurang tahu, pak. Hubungi saja anaknya atau ibu Hj. Murni,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, pemilik warung, Hj. Murni, mengaku memiliki izin, namun tidak memberikan bukti apa pun. Ia meminta wartawan datang ke lokasi, tetapi saat dikunjungi, Hj. Murni sudah meninggalkan warung, menurut kasir.

Hingga berita ini tayang, pemilik warung belum memberikan klarifikasi lanjutan maupun dokumen izin usaha. Pemerintah Kecamatan Tamalate dan Kelurahan Maccini Sombala juga belum merespons terkait dugaan pelanggaran dan pembiaran aktivitas usaha di atas tanah negara.

 

Tim Investigasi Kumbanews.com

 

Pos terkait