Ketua DPRD Gowa soal Temuan BPK terkait Anggaran Makan dan Minuman: Yang Tahu Itu PPTK

  • Whatsapp

Kumbanews.com — Buntut temuan belanja makan minum Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kabupaten Gowa, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai memantik reaksi aktivis dan pegiat antikorupsi. Salah satunya datang dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia bahkan berencana menindak lanjuti temuan tersebut hingga masuk ke ranah hukum.

“Kami akan mengawal dan menindak lanjuti hasil audit BPK ini segera melaporkan temuan belanja makan minum Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Gowa masuk ke Krimsus Polda Sulsel,”tegas, Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, M Jafar Zainuddin dikutip dari celebesnews.co.id.

Bacaan Lainnya

BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan membeberkan temuan kegiatan belanja makan dan minuman jamuan tamu rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Gowa tidak sesuai yang dianggarkan.

BPK menemukan pelaksana realisasi belanja tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa yang menandatangani bukti pertanggungjawaban.

Belanja makan minum untuk jamuan tamu dengan SP2D LS sampai dengan bulan September 2021 dilaksanakan dengan nota pesanan sebanyak 31 kali kepada satu penyedia, yaitu CV RPP.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Wakil Direktur CV RPP, diketahui pengadaan tersebut tidak dilaksanakan oleh CV RPP dan hanya diminta untuk menandatangani administrasi pertanggungjawaban untuk pencairan dana. Setelah SP2D LS dicairkan ke rekening CV RPP, kemudian diberikan tunai kepada PPTK tanpa adanya tanda terima.

Atas kegiatan tersebut, CV RPP diberikan fee sebesar 2,5 persen untuk setiap SP2D yang dicairkan seluruhnya sebesar Rp 1.493.815.000 setelah dikurangi pajak sebesar Rp27.160.265 sehingga fe yang diterima sebesar Rp36.666.368. Oleh karena itu, dana yang diberikan kepada PPTK adalah sebesar Rp 1.429.988.366

Dari informasi kepada PPTK diperoleh penjelasan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh VC RPP. PPTK melakukan pembelanjaan sendiri melalui penyedia lainnya. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, PPTK tidak dapat menunjukan bukti dokumen pertanggungjawaban sebenarnya kepada BPK. Hal ini disebabkan PPTK tidak menyimpan bukti tersebut karena sudah dibayarkan melalui CV RPP.

Oleh karena itu, Poros Rakyat Indonesia akan segera memasukan laporan dugaan tindak pidana persoalan tersebut ke Krimsus Polda Sulsel.

Sementara itu Ketua DPRD Gowa Rafiuddin, mengaku bahwa seluruh pimpinan DPRD yakni ketua dan tiga wakil ketua yang menghuni rumah jabatan memiliki hak pemenuhan kebutuhan makan dan minum yang diatur oleh negara. Kebutuhan belanja makan minum ini dikelola langsung oleh para asisten rumahtangga rumah jabatan empat pimpinan dewan.

” Jadi kami pimpinan DPRD difasilitasi Rujab beserta belanja makan dan minum setiap hari. Itu berlangsung selama satu tahun anggaran. Untuk diketahui publik, sebenarnya secara detail kami tidak terlalu fokus berapa jumlah plafon per tahun karena yang tahu dan atur itu adalah PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), kami para pimpinan hanya sebatas menggunakan dan semua itu dikelola oleh para asisten rumah jabatan. Kalau pun ada kelebihan belanja ataupun belanja yang tidak sesuai peruntukan maka kewajiban kami atau para asisten pengelola adalah mengembalikan anggaran terpakai dan itu semua sesuai pengawalan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ” jelas Ketua DPRD Gowa Rafiuddin, melalui sambungan WhatsApp. Minggu, (21/08/2022).

Legislator Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga, menjelaskan jika dalam penggunaan anggaran belanja makan minum, pihak Sekretariat DPRD tidak melibatkan pihak ketiga atau rekanan penyedia.

“Jadi seluruh penggunaan anggaran belanja makan minum rujab pimpinan dewan ini dikelola langsung para asisten rujab pimpinan dan bertanggungjawab langsung kepada PPTK. Jadi seperti saya katakan tadi jika ada pembelanjaan yang tidak sesuai dengan item penggunaan maka harus dikembalikan. Contohnya belanja yang tidak masuk item belanja makan minum adalah sabun, shampo dan lain-lain yang tidak berhubungan dengan makanan dan minuman.” Tutupnya.

Pos terkait