Ketua KPU Bantah Dapat Jatah Rp100 Juta dalam Kasus Harun Masiku

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman membantah ada pembagian jatah uang Rp 100 juta untuk setiap komisioner dalam kasus suap Harun Masiku. “Jangankan pembagian, pembicaraan soal uang itu tidak pernah ada di tempat kami,” kata dia saat dihubungi, Kamis, 14 Mei 2020.

Arief juga bisa memastikan tak ada komisioner lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Ia mengaku langsung menanyai koleganya begitu kasus ini mencuat pada awal Januari 2020. “Saya tanya satu per satu apakah ada yang terlibat, apa ada yang berkaitan dengan ini? Semua mengatakan tidak ada,” ujar dia.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, terdakwa penyuap Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dalam nota pleidoinya mengaku menawarkan uang operasional sebanyak Rp 750 juta untuk mengurus penetapan Harun Masiku menjadi anggota DPR. Ia mengatakan awalnya menduga Wahyu akan mendistribusikan uang itu Rp 100 juta ke tiap komisioner KPU.

“Ada permintaan dari Pak Wahyu secara tidak langsung dari Pak Wahyu yang menghendaki adanya dana operasional, namun tidak disebutkan nominalnya,” kata Saeful membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Saeful hadir secara virtual melalui televisi di ruang sidang. Menurut kader PDIP ini, tawaran uang operasional itu bermula dari upaya partainya agar KPU menetapkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. Nazarudin adalah caleg PDIP yang memperoleh suara terbanyak di Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan.

PDIP beberapa kali mengirimkan surat permohonan itu kepada KPU dengan melampirkan putusan Mahkamah Agung tentang kewenangan partai untuk menunjuk anggota DPR. Namun KPU berkukuh menunjuk Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil Sumatera Selatan I, untuk menggantikan Nazarudin. KPU menganggap permintaan PDIP tak sesuai aturan.

Melihat tidak ada perkembangan, Saeful yang ditugasi PDIP untuk mengurus upaya penetapan Harun Masiku ini menghubungi orang dekat Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Ia mengatakan, Tio menyampaikan ada permintaan dana operasional secara tidak langsung dari Wahyu.

Saeful kemudian menawarkan uang operasional sebanyak Rp 750 juta dengan perhitungan masing-masing komisioner Rp 100 juta. Sebanyak Rp 50 juta akan diberikan ke Tio sebagai perantara. “Angka yang menurut saya masih berada dalam tingkatan wajar sebagai hadiah ucapan terima kasih,” kata dia.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyatakan uang operasional yang disepakat akhirnya sebesar Rp 1 miliar. Saeful telah menyerahkan senilai Rp 600 juta kepada Wahyu dalam dua kali transaksi. Atas perbuatannya itu, jaksa menuntut Saeful dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang sebelumnya, Saeful mengatakan Wahyu belum mendistribusikan uang tersebut ke komisioner lainnya hingga ditangkap KPK pada awal Januari silam. (*)

Pos terkait