Ketua lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Sulawesi Selatan, Amir Perwira.
Kumbanews.com – Ketua lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Sulawesi Selatan, menantang Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK Sulsel), untuk membuka akses data resmi terkait jumlah tenaga ASN dan non-ASN melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (19/02/2025).
“Saya minta kepada Kadis LHK Sulsel, untuk membuka data BKN berapa jumlah pegawai honorer dan ASN di Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, supaya publik tahu apakah benar ada 1.300 orang seperti yang di ucapkan. Jangan sampaikan ucapan Kadis asal bunyi saja tanpa fakta dan bukti yang konkrit sesuai data yang ada, ” tegas Amir Perwira Ketua (LIN) DPD sulsel, Rabu, (19/2 )siang.
Selain itu Amir juga meminta kepada Kadis LHK Sulsel, jangan menyembunyikan kebocoran data di instansi tersebut. Karena menurut kabar, Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel ini, tidak lama lagi pensiun.
“Saya dengar informasi, Kadis LHK Sulsel tidak lama lagi pensiun, jangan sampai ada indikasi dugaan Pak Kadis ini sengaja menyembunyikan data dan dokumen yang sudah dimainkan untuk menghindari pemeriksaan dari aparat penegak hukum. Dan perlu dicatat, bahwa dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Database pegawai ASN dan non ASN diwajibkan tercatat di kepegawaian instansi pemerintah yang ada, untuk memudahkan monitoring pegawai ASN dan non ASN yang betul – betul terdaftar. Jika hal itu tidak benar informasi yang di berikan oleh Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel bisa masuk rasa hukum dan lebih mudah lagi di proses karena sudah ingin pensiun” ucap Amir kepada kumbanews.
Lebih lanjut Amir, mengatakan pentingnya transparansi dalam hal pengelolaan anggaran dan data pegawai di lingkup pemerintahan daerah, agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan dana negara dan agar masyarakat lebih percaya terhadap apa yang disampaikan oleh instansi pemerintah.
” Makanya itu perlu pembuktian ucapan dari Kadis yang telah di lontarkan ke media, karena setiap pernyataan terkait anggaran dan data pegawai harus lebih didasarkan pada data, bukti yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak bisa di buktikan berarti Kadis LHK Sulsel melakukan pembohongan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Hasbi Nur Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) Sulsel, menerima tantangan Ketua lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Sulsel, Amir Perwira untuk membuktikan ucapannya ia meminta Ketua LIN untuk datang ke kantor LHK Sulsel.
” Silahkan datang ke kantor. Tapi, saat ini, saya lagi tugas luar di daerah, nanti Senin baru masuk kantor,” tutup Kadis LHK Sulsel melalui sambungan WhatsApp yang diterima redaksi kumbanews.
Penulis : Ucu
Editor : M. Yusuf