Ketum PA 212 Slamet Ma’arif Jadi Tersangka, Fadli Zon: Kami Akan Bela Habis-Habisan

Kumbanews.com – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan memberikan bantuan hukum secara penuh kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Surakarta atas dugaan pelanggaran Pemilu.

“Kami akan bela habis-habisan tentu saja,” kata Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Senin 11 Februari 2019.

Bacaan Lainnya

Sebab, lanjut wakil ketua DPR ini, dugaan pelanggaran Pemilu juga dilakukan oleh pihak paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf. Hanya saja tidak dilakukan proses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti,” sesalnya.

Menurut Fadli, dugaan pemidanaan kepada Slamet Ma’arif yang juga Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi dinilai tidak relevan dan cenderung diskriminatif.

“Ini (pemidanaan Pemilu) tidak perlu, kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan bersifat administratif saja ya jangan dikriminalisasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fadli merasa heran atas penangkapan dan pemidanaan terhadap pihak kubu Prabowo-Sandi terjadi menjelang pencoblosan 17 April.

“Ini polanya makin hari mendekati pemilu makin banyak tokoh-tokoh yang merupakan bagian dari BPN seperti ditarget. Mulai dari saudara Ahmad Dhani, Buni Yani, kemudian Slamet Maarif dan tokoh lain. Saya lihat ini menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi,” tutup Fadli.

Pos terkait