Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra/Ist
Kumbanews.com – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra selaku Tergugat telah memenangi perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023 lalu.
Hal itu diperkuat setelah hakim mengetuk palu sidang terakhir inkracth gugatan Penggugat dari pihak lawan ditolak.
Adapun perkara tersebut digugat oleh Ketum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Serian Wijatno terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia.
Lalu, pada 26 Agustus 2024 dinyatakan gugatan Penggugat konfensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima atau dimenangkan Ipong Hembing selaku ketua umum PITI dengan nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst.
Meski Serian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan nomor 618 K/Pdt.SusHKI/2024, namun hasilnya tetap saja Ketum PITI Ipong Hembing Putra sebagai pemenangnya.
Kendati yang menjadi problemnya adalah terdapat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Desember 2024.
Terkait hal itu, Ipong Hembing lantas mempertanyakan apakah dalam sebuah kasus merek boleh dilaksanakan tiga kali sidang?
“Saya menduga ada mafia peradilan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, karena tanpa kehadiran saya, tanpa undangan, tanpa panggilan, dan tanpa konfirmasi bisa keluar putusan,” kata Ipong dikutip Rabu 8 Januari 2025.
Atas dasar itu, Ipong meminta kepada MA untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan-putusan terkait merek PITI.
Bahkan, Ipong Hembing meminta perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) hingga Presiden RI Prabowo Subianto.
Sumber: RMOL