Kumbanews.com – Presiden Jokowi mengklaim defisit keuangan negara tak kunjung selesai gara-gara banyaknya aturan yang ‘ruwet’.
Klaim itu disampaikan Jokowi dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di The Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
“Problem besarnya memang masih banyaknya peraturan-peraturan yang menghambat kita, baik itu undang-undang, baik itu peraturan pemerintah, baik itu peraturan di tingkat pemerintah daerah, provinsi, kabupaten, dan kota. Ini ruwet sekali. Meruwetkan kita semuanya,” kata Jokowi dalam acara tersebut, seperti dilansir situs Setkab RI, Kamis (16/1/2020).
Jokowi menyebut defisit keuangan negara bisa diatasi dengan omnibus law.
“Ada 79 undang-undang yang akan kita revisi sekaligus, yang di dalamnya ada 1.244 pasal yang akan direvisi. Yang itu kita lakukan karena pasal-pasal ini menghambat kecepatan kita dalam bergerak, kecepatan kita dalam memutuskan untuk merespons setiap perubahan-perubahan yang ada di dunia,” kata Jokowi.
“Kita tidak bisa melangkah karena kecegat, tercegat, terhambat oleh aturan-aturan yang kita buat. Dan kita harapkan, saya sudah sampaikan kepada DPR, mohon agar ini (omnibus law) bisa diselesaikan maksimal 100 hari. Ini kerja yang cepat sekali kalau ini jadi,” katanya lagi.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan pandangan berbeda soal defisit negara. Menurut BPS defisit terjadi karena penerimaan negara tak mampu mengimbangi belanja yang agresif.
“Hingga saat ini penerimaan negara belum mampu memenuhi besaran pengeluaran negara, sehingga terjadi defisit anggaran dan pembiayaan kekurangan tersebut tergantung pada utang,” tulis BPS dalam Laporan Perekonomian Indonesia 2019 yang dirilis Desember 2019 lalu.
“Peningkatan utang ini terjadi dikarenakan oleh meningkatnya belanja negara setiap tahunnya yang lebih agresif untuk infrastruktur, perlindungan sosial, dan dana desa,” klaim BPS.
Menurut data BPS, sepanjang 2019 pengeluaran terbesar negara ada di pos belanja:
1. Fungsi Pelayanan Umum Rp517,3 triliun: Belanja untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan pelaksanaan Pemilu 2019.
2. Fungsi Ekonomi Rp389,6 triliun: Belanja untuk pembangunan transportasi, infrastruktur, energi, pangan, pengembangan UMKM, dan koperasi.
3. Fungsi Perlindungan Sosial Rp200,8 triliun: Belanja untuk penguatan Program Keluarga Harapan (PKH), serta peningkatan manfaat pensiun PNS/TNI/Polri. (*)