Ilustrasi/Net
Kumbanews.com – Amerika Serikat (AS) berencana mengumumkan larangan impor kendaraan listrik dari China dan Rusia pada minggu ini, di tengah kekhawatiran mengenai ancaman terhadap keamanan nasional akibat potensi serangan siber pada kendaraan tersebut.
Seperti dilaporkan VOA pada Jumat (4/10), Gedung Putih mengungkapkan bahwa kendaraan yang mengandung komponen buatan negara-negara tersebut dapat menjadi alat sabotase.
Pejabat AS menyatakan kekhawatirannya bahwa truk, bus, dan kendaraan listrik lainnya bisa disalahgunakan sebagai “kuda Troya” untuk sabotase oleh China.
Langkah ini merupakan pengumuman kedua dalam enam bulan terakhir yang menargetkan kendaraan listrik dari luar negeri.
Pada Mei lalu, Washington telah memberlakukan pajak perbatasan sebesar 100 persen terhadap kendaraan listrik dari China, dengan alasan untuk melindungi industri otomotif AS dari persaingan dengan produk yang disubsidi pemerintah China.
Meskipun larangan terbaru ini juga akan berdampak pada Rusia, China tetap menjadi fokus utama kebijakan tersebut.
Jika Kongres menyetujui kebijakan ini, larangan perangkat lunak akan berlaku pada 2027, sedangkan larangan perangkat keras akan diberlakukan mulai 2030.
Departemen Perdagangan AS memperingatkan bahwa akses ilegal ke sistem kendaraan yang terhubung bisa dimanfaatkan oleh pihak asing untuk mengumpulkan data sensitif atau bahkan memanipulasi kendaraan dari jarak jauh.
“Kendaraan yang terhubung dan teknologi yang mereka gunakan membawa kerentanan dan ancaman baru, terutama dalam kasus kendaraan atau komponen yang dikembangkan di RRC (Republik Rakyat Tiongkok) dan negara-negara lain yang menjadi perhatian,” kata penasihat keamanan nasional AS, Jake Sullivan.
Sullivan mengacu pada kelompok peretas China Volt Typhoon, yang menurut pejabat intelijen AS pada bulan Februari telah menargetkan sistem komunikasi, energi, transportasi, air dan air limbah di Amerika Serikat.
Di sisi lain, China sendiri telah menanggapi dengan keras rencana tersebut dengan menyatakan bahwa mereka menolak kebijakan AS dan menilai bahwa langkah tersebut melanggar prinsip pasar bebas dan persaingan yang adil.
Sumber: RMOL