Kios Semarang Jual Kodok Goreng Minta Serifikat Halal dari Kemenag, LSM Perak: Sembarang Tong, Kalau Kemenag Setuju Patut Dievaluasi

Serly dan suaminya Ferdy anak dari pemilik rumah makan Kios Semarang.

Kumbanews.com – Pemilik rumah makan Kios Semarang, mengaku kalau rumah makan miliknya belum memiliki sertifikasi halal. Bahkan dirinya menuding kalau pemerintah selama ini kurang melakukan sosialisasi kepada setiap rumah makan yang ada di Makassar, Rabu (22/1/2025).

Bacaan Lainnya

” Kami memang belum memiliki sertifikat halal, dan ini baru akan di urus. Karena kami juga baru tahu kalau setiap rumah makan (RM), restoran dan kafe wajib memiliki sertifikat halal. Silahkan tanyakan ke pemerintah kota dan instansi terkait kenapa kurang sosialisasinya,” ujar Serly menantu dari pemilik RM Kios Semarang.

Selanjutnya Serly, membeberkan kalau di Kota Makassar ini banyak rumah makan yang tidak memiliki sertifikat halal.

” Silahkan kalian cek banyak rumah makan di kota Makassar ini yang tidak memiliki sertifikat halal. Karena itu tadi saya katakan kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan instansi terkait” ucapnya.

Meski tidak memiliki Sertifikat halal, Serly mengaku kalau menu yang disajikan di Kios Semarang tidak mengandung minyak babi.

” Menu yang kami sajikan tidak mengandung minyak babi, dan semuanya pakai minyak Bimoli. Karena pengunjung yang makan disini kebanyakan orang muslim,” katanya.

Lanjut, saat ditanya soal izin minuman alkohol (Minol) yang di jual di Kios Semarang diduga sudah kadaluarsa, Serly berusaha mengalihkan pertanyaan dengan mengatakan kalau Minol yang mereka jual golongan A dan kadar alkoholnya rendah.

” Memang kami menjual minuman alkohol berbagai macam merek, tapi golongan A dengan kadar alkohol paling rendah yaitu di bawah 5 persen, ucap Serly.

Selain jual Minol tanpa izin, Serly juga memperkenalkan menu kodok goreng di kiosnya.

” Kami juga menyediakan menu kodok goreng, dan kami bilang ke mereka kalau kodoknya di goreng pakai minyak Bimoli, bukan minyak babi, dan nanti akan di urus sertifikat halalnya ke Kemenag Makassar,” demikian Serly.

Suasana pengunjung di rumah makan Kios Semarang

Sementara itu lurah Bulogading, Andika dikonfirmasi terkait izin Minol Kios Semarang yang diduga sudah kadaluarsa, tapi dirinya malah menyuruh media membawa RW untuk melakukan pengecekan di Kios Semarang.

Padahal sebelumnya Andika berjanji akan turun bersama Binmas untuk melakukan pengecekan di RM Kios Semarang terkait izin Minol yang diduga kadaluarsa.

“Silahkan kesana malam ini untuk melakukan pengecekan nanti didampingi sama RW,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring, LSM PERAK, Abd. Rahman MS menyayangkan sikap Pembiaran dari Pemkot Makassar dan Kemenag Kota Makassar.

“RM Kios Semarang beroperasi sejak tahun 1973 dan yang makan mayoritas muslim, namun Kehalalannya sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Lanjut Rahman, jika Kios Semarang selain diduga menggunakan minyak mengandung babi juga ada menu kodok disitu.

“Jadi silahkan anda pikir halalnya dari mana, nah tempat masak dan goreng kodoknya disitu juga,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Ocak Mustel ini juga menyesalkan sikap Pemerintah Kota Makassar yang abai dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas rumah makan tersebut.

“Sejak puluhan tahun Pemkot dan Kemenag kemana, disitu dijual Minol yang beralkohol tidak sesuai aturan. Terus yang aneh malah pihak Kios Semarang katanya akan melakukan komunikasi dengan pihak Kemenag untuk urus sertifikasi halalnya. Memang kodok halal di Islam, sembarang tong,”

Pihaknya juga mempertanyakan peran Pemkot dan Kemenag Makassar.

“Kalau di-ACC sertifikasi halalnya berarti tidak jelas orang-orang di Kemenag Makassar patut dievaluasi,” pungkasnya.

 

 

 

 

Editor: Muh Yusuf Hafid

Pos terkait