Kisah Pilu Pejuang Kemerdekaan Meminta Keadilan Hukum di Negeri Ini

Kumbanews.com – Namanya Kakek Soebeki (88 Tahun), sejak berusia 8 tahun beliau menghabiskan masa remaja dengan mempertaruhkan keselamatannya demi merebut tanah air tercinta dari tangan para penjajah.

Saat anak se_usianya mengecap pendidikan di Sekolah Rakyat (SR) dan perlindungan dari orang tua mereka, beliau malah sibuk berlarian di medan pertempuran dengan bambu ditangan, buntelan ransum dan obat2an yg terikat kencang di badan buat para rekan-rekan yg jauh lebih tua dari dirinya, serta tentu saja desing peluru yg tiap saat dapat merengggut nyawanya.

Bacaan Lainnya

Rutinitas itu beliau jalani hingga berhasil meraih kemerdekaan bangsa ini bersama para pejuang lainnya.

Dan pada tanggal 10 November 1958 bertempat di Djakarta, beliau dianugerahi bintang tanda jasa pahlawan atas jasanya didalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan negara ini oleh Presiden R.I pertama Bapak I.r Soekarno.

Kini, di usianya yang renta dan kondisi kesehatannya yang tak lagi stabil, beliau harus berjuang menghadapi dakwaan di atas kursi rodanya pada Pengadilan Negeri Makassar atas pemalsuan dokumen kepemilikan rumahnya sendiri yang sebelumnya beliau menangkan di tingkatan Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusan perdata, nomor : 235 / PDT / 2014 / PT.MKS,, dan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya, dengan nomor : 1292 / K / PDT / 2016.

Dan sungguh ironis, pelapor yg memperkarakan Kakek Soebeki sama sekali tidak memiliki legalitas apapun terhadap objek yg ditempati oleh Kakek Soebeki. Begitu juga dengan fakta persidangan, tak satupun alat bukti yg dapat menguatkan Kakek Soebeki bersalah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak pernah memperlihatkan bukti surat yg dipalsukan maupun pembandingnya, sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap Kakek Soebeki dan tersangka lainnya.

Mirisnya lagi, pelapor justru tidak konsisten dalam memberikan jawaban dan kebingungan saat diminta untuk menunjukkan bukti pemalsuan surat yg didakwakan kepada Kakek Soebeki.

Hingga timbul pertanyaan, ada apa dibalik persoalan hukum ini?

Apakah hukum di negara kita ini dapat dengan mudah diputar balikkan oleh para pemilik modal?

Proses hukum yg dialami oleh Kekek Soebeki hari ini tentu saja sangat mencederai keadilan, hingga terkesan hukum dalam praktiknya tidak lebih dari permainan orang-orang yg mempunyai uang dan kekuatan.

Masihkah kita berpangku tangan atas ketimpangan hukum yg kian akut saat ini?

Terlebih hal ini didera oleh salah seorang pejuang yang membuat kita merasakan kemerdekaan hari ini?

Semoga Keadilan Bukan Hanya Milik Mereka yg Bermodal.!!!

#Save_Soebeki

#AliansiPeduliKakekSoebeki

Pos terkait