Kumbanews.com – Napi La TH (inisial) mengklarifikasi terkait dirinya diduga masih melakukan transaksi narkoba dari dalam Lapas Kelas llA Watampone, Kabupaten Bone.
Seperti diberitakan sebelumnya salah satu sumber bernama Syarif membeberkan kepada kumbanews bahwa Napi Narkoba La TH melakukan transaksi narkoba dari dalam Lapas Kelas llA Watampone. Ini dilakukan karena Napi tersebut memiliki alat komunikasi atau HP.
Berikut klarifikasi atau pernyataan dari La TH:
1. Sehubungan dengan adanya pemberitaan pada media online kumbanews.com yang menyatakan saya mengendalikan narkoba di Lapas Watampone karena memiliki HP, dengan ini saya menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.
2. Selama saya menjalani pidana di Lapas Watampone sejak 21 April 2022 sampai sekarang, saya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin khususnya penyalahgunaan alat komunikasi (HP) dan penyalahgunaan dan pengendalian Narkoba.
3. Saya siap untuk dipertemukan atau diklarifikasi baik media tersebut atau siapa saja. Adapun foto-foto yang di share media online kumbanews adalah foto saya bersama istri yang diambil dari akun Facebook istri saya.
4. Apabila dikemudian hari saya terbukti melakukan pelanggaran maka saya siap untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Demikian isi dari klarifikasi La TH atau Latahi bin Latoha yang diterima Redaksi kumbanews, Rabu(26/04/2023).
Sementara Ka Lapas Kelas IIA Watampone dengan tegas membantah soal berita yang dimana diduga bandar Narkoba La TH atau Latahi bin Latoha yang memiliki alat komunikasi (HP) dan bebas melakukan transaksi Narkoba dari dalam Lapas.
” Ada kekeliruan terkait berita yang dimuat di media kumbanews, kami dengan tegas membantah. Tidak ada Napi kami yang memiliki alat komunikasi (HP), apalagi melakukan transaksi narkoba dalam Lapas, ” terang Ka Lapas Watampone Syarifuddin Nakkku melalui pesan whatsapp yang diterima redaksi, Rabu(26/04/2024). (*)
Video klarifikasi: