Klarifikasi Kanit PPA Polrestabes Makassar terkait Uang Damai Perdagangan Orang (TPPO)

  • Whatsapp

Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Hartawan

Kumbanews.com – Menanggapi isu dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang belakangan menyita perhatian publik, Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Hartawan memberikan klarifikasi.

Bacaan Lainnya

Iptu Hartawan meluruskan bahwa dugaan yang dimaksud awalnya laporan warga di Polsek Manggala kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.

“Jadi empat orang pelimpahan kami terima keempat-empat tersebut adalah bersahabat, “ucapnya.

Mereka ini sama-sama ingin merantau ke Maluku, tapi sebelum menuju kota tujuan mereka transit dulu di Makassar. Setibanya di Makassar, satu diantaranya mau pulang ke Bima.

Kata Hartawan di sinilah diduga penyebab awal terjadi keributan hingga menganiaya dan menjambak rambut temannya sendiri.

“Setelah di dalami, yang bisa tertangani di sini adalah penganiayaan dilakukan oleh temannya sendiri sebagai terlapor,” tegas Kanit PPA Polrestabes Makassar kepada awak media, Rabu (18/9) siang.

“Jadi dugaan TPPO nya yang dimaksud itu tidak benar, yang ada adalah tindak pidana penganiayaan,”ungkapnya.

Lanjut, Iptu Hartawan menjelaskan bahwa setelah pelapor dan terlapor dipertemukan, terjadi upaya damai. Karena alasan mereka ini adalah bersahabat.

“Atas dasar persahabatan maka terjadilah upaya damai diantara mereka. Selain itu, yang menjadi poin perdamaian pelapor ini ingin kembali ke Bima, ketiganya lanjut ke Maluku,” ujar Kanit PPA.

Disinggung soal nilai yang beredar, Kanit mengatakan kami tidak tau.

“Kami tidak tau, apakah itu Rp30 juta atau Rp15 juta. Yang jelas saya, tidak tahu mengenai hal itu,”tutupnya.

Pos terkait