Kumbanews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Langkah tegas ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi. “Pembekuan dilakukan setelah TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Dugaan Monetisasi Judol
Komdigi menyoroti adanya indikasi akun-akun TikTok Live yang diduga dimonetisasi untuk aktivitas perjudian online (judol). Pemerintah meminta data traffic lengkap, aktivitas siaran langsung, serta rincian monetisasi termasuk jumlah dan nilai gift TikTok.
Menurut Alexander, TikTok telah dipanggil pada 16 September 2025 dan diberi tenggat hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data. Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan karena terkendala kebijakan internal.
Dasar Hukum dan Sanksi
Permintaan data tersebut, kata Alexander, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE memberikan akses data untuk pengawasan.
“TikTok dianggap melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Karena itu, Komdigi membekukan sementara TDPSE TikTok sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.
Perlindungan Pengguna
Alexander menekankan, keputusan ini bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga langkah melindungi masyarakat, khususnya anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok rentan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, TikTok belum memberikan tanggapan resmi.
KPPU Denda TikTok Nusantara Rp15 Miliar
Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi KPPU di Jakarta pada Senin (29/9/2025) oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Kasus ini tercatat dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa akuisisi ini merupakan langkah strategis TikTok untuk kembali masuk ke pasar e-commerce Indonesia dengan menggandeng Tokopedia.
Melalui transaksi efektif sejak 31 Januari 2024, TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sedangkan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. tetap memiliki 24,99 persen. Sesuai aturan, pemberitahuan akuisisi seharusnya disampaikan ke KPPU paling lambat 19 Maret 2024.
Dalam persidangan, TikTok Nusantara tidak menolak temuan KPPU dan mengakui keterlambatan. Perusahaan dinilai kooperatif dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya, sehingga dijatuhi sanksi yang lebih ringan.
TikTok Nusantara diwajibkan membayar denda ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (**)




