Abdul Wahab Tahir, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar
Kumbanews.com – Bertahun tahun fasilatas umum (Fasum) yang terletak disudut jalan Pattimura dan jalan Ujung Pandang, kelurahan Bolu Gading, Kecamatan Ujung Pandang, dijadikan tempat bisnis Cafe Dapoer Sulawesi. Kamis, (11/08/2022).
Menanggapi hal itu Abdul Wahab Tahir, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, meminta kepada pemilik Cafe Dapoer Sulawesi agar mengembalikan fungsinya sebagai fasum sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat umum.
” Mereka harus kembalikan itu lahan jangan dijadikan milik pribadi itu kan fasum fasos. Negara tidak boleh kalah dalam penegakkan hukum.Karena pemerintah diberikan kewenangan untuk bertindak lebih kepada warga dalam rangka penegakkan hukum. Ucap Abdul Wahab Tahir melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi kumbanews. Kamis,(11/08/2022).
Wahab juga mendukung pemerintah dalam upaya melakukan penertiban fasum fasos di Kota Makassar yang sering di serobot oleh oknum di kota Makassar.
” Pemerintah harus tegas menegakkan aturan bagi masyarakat agar tertib hukum. Jika terbukti Cafe Dapoer Sulawesi serobot fasilitas umum pemerintah segera lakukan pembongkaran. Harus itu dan pastilah kalau pembinaan tidak bisa dilakukan ya, lakukan penegakkan aturan. “Ungkapnya.