Kumbanews.com – Komisi III DPR RI menegaskan tidak mengintervensi proses hukum kasus tuntutan pidana mati terhadap ABK Batam, Fandi Ramadhan. DPR menyatakan hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai konstitusi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut DPR wajib merespons perkara yang menyentuh rasa keadilan publik. Namun, DPR tidak mencampuri teknis persidangan.
“Komisi III tidak mengintervensi perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum. Kami memastikan mitra kerja menjalankan tugas sesuai undang-undang,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).
Rapat Dengar Pendapat Umum itu juga menghadirkan keluarga Fandi bersama kuasa hukum mereka, Hotman Paris.
Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan menindaklanjuti pernyataan jaksa yang menyinggung dugaan intervensi DPR dan masyarakat. DPR menilai pernyataan itu perlu diklarifikasi.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa KUHP baru menempatkan pidana mati sebagai hukuman alternatif. Hakim harus menerapkannya secara hati-hati dan selektif.
“Kami tidak mengintervensi pengadilan. Tetapi kami bertanggung jawab memastikan anggaran negara untuk Mahkamah Agung menghasilkan kinerja yang lebih baik,” tegasnya.





