Kumbanews.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa THR 2026 wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, mengatakan pembayaran THR merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak boleh ada lagi keterlambatan atau pengabaian hak pekerja setiap menjelang Hari Raya.
“THR adalah hak pekerja dan harus dibayarkan tepat waktu, paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri,” ujar Felly dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (14/2/2026).
Aturan THR 2026 Sudah Jelas
Ia menjelaskan, ketentuan THR 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja, baik tetap, kontrak, maupun paruh waktu. Regulasi juga mengatur besaran dan tata cara perhitungan THR secara rinci.
Namun demikian, pelanggaran masih ditemukan. Data tahun 2025 mencatat lebih dari 2.200 pengaduan terkait THR, dengan mayoritas laporan mengenai THR yang belum dibayarkan perusahaan.
DPR Minta Pengawasan Diperketat
Komisi IX DPR menilai persoalan THR 2026 tidak boleh menjadi polemik tahunan. Lemahnya pengawasan dan sanksi dinilai menjadi salah satu penyebab pelanggaran terus berulang.
Felly menekankan, pengaturan melalui surat edaran saja tidak cukup menjamin kepatuhan. Diperlukan langkah pengawasan yang lebih tegas agar perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban membayar THR 2026 sesuai aturan.
Dengan penguatan regulasi dan penegakan hukum, DPR berharap pembayaran THR 2026 dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan sengketa antara pekerja dan perusahaan.
