Kumbanews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mendesak Pemerintahan Presiden Jokowi memulangkan seluruh WNI eks-ISIS.
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan, pemerintah tak punya alasan secara hukum untuk tak memulangkan para WNI yang disebut terpapar paham radikal itu.
“Kalau statusnya WNI ya dipulangkan, tapi diketati, dipilih. Mana yang memang melakukan kampanye ISIS, atau peran yang pengajakan penyebaran ideologi dan sebagainya, sampai orang yang melakukan kejahatan itu bisa diadili di Indonesia,” Kata Chairul Anam di daerah Senayan, Jakarta, Sabtu (8/2/2020).
Anam menerangkan, para WNI tersebut tidak kehilangan kewarganegaraan saat menjadi bagian ISIS karena ISIS bukan negara.
“Secara hukum belum ada alasan yang cukup kuat menganggap bahwa mereka bukan wni, semua aturan soal kewarganegaraan baik undang-undangnya maupun peraturannya itu meletakkan kehilangan dan sebagainya dalam konteks dia negara asing,” kata Anam.
Menurut Anam, para WNI tersebut sebaiknya dipulangkan. Sebab, situasi kamp eks ISIS semakin tidak menentu.
Anam meminta agar para WNI yang pulang harus mengkategorikan peran para WNI yang berangkat akibat landasan radikal. Sehingga para WNI yang terlibat atau menjadi bagian organisasi ISIS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia mengatakan, Undang-Undang Terorisme terbaru, yakni pasal 12A dan pasal 12 B UU 5 tahun 2018, mengatur hukuman bagi tingkat keterlibatan seseorang dalam kasus terorisme.
“Kalau dia bagian dari kombatan melakukan di sana ya harus diadili,” tegas Anam.
Sementara itu, bagi para WNI yang diduga menjadi “korban” ISIS, bisa dijadikan juru kampanye untuk mengampanyekan bahayanya ISIS sebagai organisasi terlarang.
“Mereka harus dipulangkan. Tapi sebelumnya yang paling penting adalah membuktikan derajat keterlibatan mereka dalam kejahatan ISIS,” tandas Anam.[ljc]