Konflik Lahan Di Gowa: Warga Tolak Pengukuran, Proses Konstatering Ricuh

Gowa | Kumbanews.com – Ketegangan memuncak di Jalan Inspeksi Kanal, Lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu, 4 Juni 2025. Proses konstatering lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa berujung kericuhan akibat penolakan warga yang merasa tanah mereka bukan bagian dari objek sengketa.

Aksi protes warga menggema di lokasi pengukuran. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa lahan yang diukur tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Penolakan keras ini dialamatkan kepada pihak pemohon, Sangkala Daeng Ngerang bin Tjangnge, dan proses konstatering pun terhenti sementara.

Bacaan Lainnya

Supriati (40), salah satu warga yang memimpin aksi, mengungkapkan kekecewaannya. “Putusan pengadilan jelas-jelas berbeda dengan lahan yang diukur ini. Ini tindakan yang sangat tidak adil!” serunya, mewakili sentimen warga lainnya yang merasa hak kepemilikan tanah mereka terancam.

Situasi sempat memanas hingga nyaris terjadi bentrokan fisik. Warga berupaya menghentikan paksa proses pengukuran, menciptakan suasana mencekam. Namun, kehadiran ratusan personel kepolisian dari Polres Gowa berhasil meredam situasi dan mencegah eskalasi konflik yang lebih besar.

Aparat kepolisian bertindak sigap dan profesional, berupaya menjembatani komunikasi antara warga dan pihak pengadilan. Upaya mediasi intensif dilakukan untuk meredakan ketegangan dan mencari solusi yang adil, demi terciptanya kedamaian dan ketertiban.

Meskipun dikawal ketat oleh aparat keamanan, proses konstatering masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Kehadiran polisi diharapkan dapat menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum selanjutnya, namun situasi tetap rawan dan memerlukan pengawasan ekstra.

Sengketa lahan ini melibatkan Sangkala Daeng Ngerang bin Tjangnge sebagai pemohon dan 19 warga sebagai tergugat. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum pertanahan, khususnya dalam implementasi putusan pengadilan.

Pemerintah Kabupaten Gowa dan instansi terkait perlu segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan konflik ini. Solusi yang bijak dan adil sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak warga dan mencegah konflik serupa di masa depan. Transparansi dan partisipasi aktif semua pihak menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa ini.

LP : Muzdalifah Chaeruddin

Pos terkait