Ekonom Faisal Basri saat memaparkan efektivitas bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024/Repro
Kumbanews.com – Sebuah konsep politik uang yang tenar di luar negeri, “Pork Barrel” atau “Gentong Babi”, diangkat ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri, saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Faisal menyampaikan konsep Gentong Babi untuk menggambarkan isu politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024, yang disebut-sebut untuk memuluskan dan memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Bansos menjelang Pemilu 2024 sangat ugal-ugalan untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Jadi secara umum, Pork Barrel ini di negara berkembang, ini di negara-negara berkembang wujudnya berbeda, karena pendapatannya masih rendah, angka kemiskinannya tinggi,” ujar Faisal dalam sidang lanjutan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Dia menjelaskan, praktik politik Gentong Babi merajalela di negara berkembang termasuk Indonesia. Faktor penyebabnya, jumlah penduduk miskin ekstrem ditambah jumlah penduduk nyaris miskin dan rentan miskin, kira-kira hampir separuh dari jumlah total penduduk nasional.
“Jadi santapan yang memang ada di depan mata para politisi, karena memang mereka lebih sensitif, tentu saja terhadap pembagian-pembagian sejenis bansos, bansos yang adhoc sifatnya,” tutur Faisal.
“Sedemikian parahnya, yang bisa ditunjukkan oleh bansos ini sebetulnya dialami oleh berbagai negara termasuk Indonesia,” sambungnya.
Lebih dari itu, Faisal mendapati pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang mendorong agar bantuan sosial dihentikan oleh pemerintah, khususnya menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurutnya, pernyataan tersebut mengindikasikan efektivitas bansos kandidat mempengaruhi tingkat kemenangan pada pesta demokrasi.
“Menteri Dalam Negeri (Tito) mengatakan akan mengikuti saran KPK, untuk membuat aturan lewat Perda (Peraturan Daerah) menghadapi pilkada itu dua sampai tiga bulan tidak boleh ada bansos,” paparnya.
“Tapi pertanyaannya, pilkada dibatasi, pemilu tidak. Jadi kan ini membuktikan betapa efektifnya bansos secara kuantitatif maupun kualitatif,” pungkas Faisal. (Rls)