Korban Penganiayaan jadi Tersangka, Orang Tua: Anak Saya Cacat Seumur Hidup Dijadikan Tersangka, Ini Sangat Tidak Manusiawi

Kumbanews.com – Hasil Penyidikan oknum Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Palopo, menjadi sorotan setelah diduga menetapkan korban penganiayaan berat inisial GM menjadi tersangka.

Penetapan tersangka yang kontroversi tersebut menjadi sorotan publik dan protes dari pihak keluarga korban yang saat ini menjadi tersangka dengan tuduhan penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang ancaman pidananya maksimal dua tahun delapan bulan penjara atau denda Rp4.500.

Bacaan Lainnya

Kini keluarga dan publik mempertanyakan keadilan dalam proses hukum tersebut pasalnya korban jadi tersangka.

Padahal menurut saksi mata yang berada di tempat kejadian, mengatakan GM dianiaya secara brutal di depan anaknya yang masih balita.

“GM hanya menerima pukulan dan tendangan tanpa melakukan perlawanan,” katanya seperti yang dikutip oleh sejumlah media online.

Akibat penganiayaan tersebut, GM mengalami cacat permanen dan masih menjalani perawatan medis intensif, namun ironisnya, penyidik menetapkan GM sebagai tersangka.

Orang tua mana yang tidak merasa sakit hati dan kecewa atas apa yang menimpa anaknya, Ibu GM menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap ketidakadilan hukum yang menimpa anaknya.

“Anak saya sudah jadi korban, mengalami cacat seumur hidup, tapi malah dijadikan tersangka. Ini sangat tidak manusiawi,” ungkapnya.

Sementara saksi lain yang menyaksikan langsung kejadian, menegaskan bahwa GM tidak membalas serangan pelaku dan hanya menjadi korban pasif.

Menanggapi hal tersebut Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) Farid Mamma SH, MH menduga ada 2 kemungkinan yang bisa saja terjadi korban jadi tersangka.

“Yang pertama ini terduga pelaku memiliki keluarga anggota Polisi yang cukup berpengaruh sehingga terjadi hukum tidak ditegakkan seadil-adilnya” katanya kepada media, Senin (14/07).

Kemudian yang kedua kata Farid, patut diduga kuat terduga pelaku orang berpengaruh di wilayah hukum Polres Palopo.

“Bisa saja terduga pelaku adalah orang yang diduga berduit, jika itu betul kuat dugaan saya terduga pelaku menyuap oknum polisi yang menangani kasus penganiayaan tersebut, apalagi saat ini kita sudah tau situasi hukum di Indonesia tumpul ke atas tajam ke bawah dan sangat memprihatinkan,” ucapnya.

Farid juga menyarankan keluarga korban untuk melakukan Pengkajian ulang kasus dan meminta perlindungan hak-hak korban.

“Mungkin hanya itu yang bisa saya sarankan kepada keluarga korban agar mereka mendapatkan keadilan dalam kasus yang menimpanya,” harapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, mengatakan penetapan status tersangka terhadap G dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang mencakup pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum et repertum dari RSUD Palemmai Tandi, serta gelar perkara.

Kasi Humas juga, menyatakan bahwa proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan.

“Penyidik berencana memeriksa tersangka dan segera mengirim berkas perkara ke Kejaksaan,” kata Kasi Humas Polres Palopo melalui sambungan whatsApp yang diterima redaksi redaksi kumbanews, Siang siang (15/7).

“Dan Proses hukum dalam kasus tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Syahrir, yang menangani perkara tersebut, saat dimintai konfirmasi tidak memberikan respon hingga berita ini terbit.

 

 

 

Editor: Yusuf

Pos terkait