Korban Penggelapan Mobil Kecewa, 3 Bulan Laporan Mengendap di Polsek Lau Maros

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Imran Bin Basowa selaku korban, mempertanyakan kinerja kepolisian Polsek Lau Maros laporan perkara kasus penggelapan yang di alaminya, dengan nomor : STTL/05/1/2024/SPK .SEK LAU, tanggal 25 Januari 2024, Selasa (12/03/2024).

“Kendaraan yang gelapkan yaitu satu mobil Daihatsu Grandmax warna Abu abu dengan nomor polisi : DD 8195 EL serta no.mesin : 2NR4B15848 dan no.Rangka : MHKP3FA1)PK040395,” jelas Imran Bin Basowa kepada kumbanews,di dampingi keluarganya, pada Selasa (12/03/2024 ).

Bacaan Lainnya

Korban Imran Bin Basowa mengaku mengalami kerugian sebesar RP .25.600.000 ( Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ). Namun hingga detik ini, sudah memasuki 3 bulan laporan Imran belum ada kejelasan.

“Pelaku yang diduga melakukan pengelapan belum di periksa periksa dan di panggil pihak kepolisian Polsek Lau Kab. Maros ada apa ini! ,” ucap Imran Bin Basowa, dengan nada yang sangat kecewa terhadap pihak kepolisian Polsek Lau Maros, Selasa Malam.

Karena tidak ada perkembangan laporannya di Polsek Lau Maros, Imran Bin Bosowa serta kerabatnya pada Minggu tanggal 10 Maret 2024 melakukan inisiatif pengintaian di jalan poros memperhatikan satu persatu mobil yang lewat sekitar pukul 16.30 wita dan berhasil menemukan kendaraan korban jenis pick up warna abu-abu DD 8195 EL.

Kemudian Imran mengamankan sendiri mobil tersebut pada saat di tikungan jl poros Maros Pangkep, desa Salenrang melintas. Kemudian korban melakukan pengejaran pada mobil pick up dan berhasil memberhentikan mobil itu di jln poros Maros Pangkep (desa lempangan), saat diamankan korban kemudian melakukan pemeriksaan fisik mobil yang sudah di rusak dan nomor rangka pada mobil tersebut.

Sementara sopir yang mengendarai mobil tersebut mangaku membeli dari seorang oknum yang diduga anggota polres Luwu Timur A.N Bripda Muh Habil Putra dan rekannya Agus sebagai perantara dengan seharga Rp60 juta rupiah.

Kemudian Imran melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polsek Lau dan selanjutnya mobil tersebut di bawa ke Polsek Lau bersama dua orang sopir yang membeli mobil tersebut, setelah melaporkan kejadian tersebut Imran kemudian diarahkan pulang.

Sementara itu, Aiptu Syamsul Acip selaku Kanit Reskrim Polsek Lau Maros , menyampaikan bahwa benar ada laporan itu dan sementara dalam pemanggilan.

“Kami sudah menyurat ke yang bersangkutan untuk datang,” kata Syamsul Acip ,kepada kumbanews belum lama ini melalui sambungan whatsappnya.

” Baguslah itu Pak, bila sudah di temukan, kita amankan dan anggota sudah jemput unit karena ada dilempangan kendaraan,” tutup Syamsul Acip.

 

Pos terkait