Wakil Ketua KPI Mohamad Reza/RMOL
Kumbanews.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meluruskan anggapan yang menilai bahwa pihaknya sedang meminta pemerintah dan Komisi I untuk ikut mengawasi media terutama di platform tv konvensional.
Wakil Ketua KPI Mohamad Reza menuturkan, KPI bukanlah lembaga sensor. KPI memiliki tugas untuk mengawasi sejumlah tayangan penyiaran yang melanggar aturan agar masyarakat mendapatkan informasi yang baik dan benar.
Pihaknya mengaku telah melakukan forum group discussion mengenai fungsi dan tugas KPI. Kemudian, mengharapkan Komisi I agar mengetahui tupoksi KPI dengan baik terutama dalam segi pengawasan media.
“Kami tidak ujug-ujug meminta untuk kemudian biar nanti kami yang akan mengawasi media baru. Tidak dalam kapasitas itu. Kami ingin menyampaikan bahwa kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat,” kata Mohamad Reza dalam diskusi Forum Legislasi DPR RI, dengan tema Menjawab Tantangan Era Digital Lewat Rancangan UU Penyiaran Baru, Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 17 Juni 2025.
Pasalnya, Reza mengatakan KPI Pusat maupun KPI Daerah di seluruh Indonesia mendapatkan keluhan dari masyarakat, terkait dengan konten-konten yang ada di platform media sosial.
Namun, karena belum ada aturan baku untuk KPI mengatur dan mengawasi media sosial, maka KPI tidak mampu menindaklanjuti keluhan tersebut.
“Dan selalu kami menjawab bahwa itu belum menjadi kewenangan kami. Tapi akan kami aspirasikan kepada teman-teman di DPR dan di pemerintah terkait konten-konten itu. Kami akan sampaikan,” katanya.
“Kenapa? Karena di Pasal 8 di Undang-Undang Penyiaran menyatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia itu harus menerima aduan. Jadi tempat pengaduan di daerah itu ke kami. Jadi kami menerima aduan cuma karena itu belum menjadi kewenangan kami tentu,” tutupnya.
Sumber: RMOL