Kumbanews.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta pihak televisi untuk tidak mengundang para pelaku KDRT di seluruh acara televisi dan radio. Hal ini entah apakah terkait dengan kasus yang sedang dialami oleh Lesti Kejora yang melaporkan Rizky Billar ke polisi.
Kasus dugaan KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan Rizky Billar kepada sang istri, Lesti Kejora membuat gempar dunia hiburan tanah air. Bahkan dalam dua hari belakangan isu perselingkuhan yang menyebabkan tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar menjadi headline di berbagai media di Indonesia.
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio,” ujar Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2022).
“Segala bentuk kekerasan terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning yang disampaikan KPI dalam akun resmi Instagram @kpipusat.
Menukil dari kpi.go.id, KPI berharap lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban.
“Di antara bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar,” tegas Nuning.
Lebih jauh, jelas Nuning, KPI akan segera berkomunikasi intensif dengan lembaga penyiaran, khususnya penanggung jawab program siaran, untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT ini.
Pihaknya berharap sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain.
Source: suara