Kumbanews.com – Sejumlah elemen mahasiswa Papua dan Makassar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan permainam atau kongkalikong dalam proses seleksi jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Papua.
Mantan Ketua BEM Fapet Universitas Negeri Papua (Unipa), Alam Mahami Ambrau, menegaskan kalau proses seleksi Sekprov Papua tidak transparan. Apalagi, bagian otonomi daerah di Kemdagri juga mengabaikan fakta-fakta di balik orang-orang yang diajukan sebagai Sekprov.
“Bagaimana bisa Otoda Kemendagri kemudian meloloskan orang-orang yang terindikasi terlibat kasus korupsi, terindikasi punya kaitan dengan gerakan Papua Merdeka, rasisme. Parahnya lagi, informasi yang kami dapat ada orang diloloskan padahal tidak membuat makalah,” urai Alan, Kamis (17/9/2020).
Aktivis asal Papua ini menyebutkan, tiga nama yang digodok oleh bagian otonomi daerah di Kemendagri tidak layak. Menurut Alan, banyak orang-orang yang lebih kompeten lainnya untuk menduduki posisi tersebut, tapi tidak memiliki koneksi.
Ketua Aspirasi Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (APMI) Muh Ainun Najib selain mendesak KPK untuk mengusut dugaan jual beli jabatan yang memerlukan persetujuan di bagian otonomi daerah di Kemendagri, juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi dan memberhentikan dari jabatan pejabat yang menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
“Adanya kasus seperti persetujuan untuk Sekprov Papua ini merupakan preseden buruk dari kinerka birokrasi, melenceng dari nawa cita pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hasilnya bukan tercipta pemerintahan yang bersih, tapi pemerintahan yang korup. Kalau kondisi ini terus dilakukan pembiaran,” ungkap Ainun.
Berdasarkan informasi yang dihimpum para aktivis Papua dan Sulsel, salah satu nama yang disodorkan untuk posisi Sekprov Papua, yakni Doren Wakerwa pernah dituntut enam tahun penjara dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana KPU di Kabupaten Lany Jaya senilai Rp11,6 miliar.
“Melihat fakta-fakta yang ada, kami meminta KPK untuk mengusut tuntas proses-proses penerbitan SK untuk seleksi jabatan, baik yang sudah berjalan atau yang akan berjalan saat ini,” pungkas Ainun.(*)