Kumbanews.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah menjalani eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Anas akan menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Anas Urbaningrum, Rabu (3/2).
Hal itu merupakan tindaklanjut berdasarkan putusan PK MA nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.
“Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (5/2).
Selain itu kata Ali, Anas juga dijerat pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan.
“Selain itu kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070,” kata Ali.
Jika belum membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap kata Ali, maka harta benda Anas disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.
“Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok. KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai aset recovery dari Tindak Pidana Korupsi untuk pemasukan bagi kas negara,” pungkas Ali.
Seperti diketahui, Anas telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.
Hukuman Anas tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam perjalanannya, Anas mengambil sikap banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Di tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Anas juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dijatuhkan pada 4 Februari 2015.
Tak sampai di situ, Anas pun juga mengambil upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya hukum tersebut gagal.
Pasalnya, Majelis Hakim Agung melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain menolak kasasi, Majelis Hakim Agung juga mengharuskan Anas untuk membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Bila dalam waktu 1 bulan tidak dilunasi, seluruh kekayaan Anas akan dilelang. Dan jika masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Anas terancam pidana badan selama 4 tahun.
Tidak terima dengan vonis MA itu, Anas pun kembali mengambil langkah peninjauan kembali (PK).
Dari PK ini, Anas hanya dihukum penjara selama 8 tahun seperti vonis awal di tingkat Pengadilan Tipikor. (RM)