Foto DPO Harun Masiku (RMOL)
Kumbanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku. Pun begitu, lembaga anti rasuah mengantongi posisi tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP itu bersembunyi.
“Informasi terakhir ada di tempat yang masih bisa dipantau,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Desember 2024.
Apakah Harun sembunyi di dalam negeri? Tessa enggan memastikan lantaran bisa mengganggu proses pengejaran yang dilakukan tim penyidik.
“Kami tidak bisa menyampaikan di luar atau di dalam,” singkatnya.
Tessa merespon alasan KPK tidak segera menangkap Harun Masiku padahal kini bersembunyi di tempat yang terpantau.
“Ya, karena informasi yang masih bisa dipantau itu informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya. Penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi masih bisa dipantau,” katanya.
“Itu clue aja yang disampaikan oleh saya tadi, bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” tambahnya.
Harus Masikhu belum bisa ditangkap KPK sejak ditetapkan tersangka suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 pada Januari 2020 dan masuk daftar DPO.
KPK lantas menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku yang lebih terupdate. Surat DPO terbaru Harun Masiku dengan nomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 itu ditandatangani Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam surat DPO yang baru itu, ditampilkan 4 foto Harun Masiku dengan berbagai pakaian yang digunakan.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jl. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan Telp. (021-25578300)” bunyi kalimat awal dalam surat DPO tersebut.
Harun Masiku lahir di Ujung Pandang pada 21 Maret 1971. Alamat KTP Harun Masiku berada di Jalan Limo Komp. Aneka Tambang IV/8, RT.8/2 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KTP Harun Masiku memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 317405210370017 dan Pasport nomor C1089508.
Selain itu, disebutkan pula ciri-ciri Harun Masiku, yakni tinggi badan 172 sentimeter, rambut warna hitam, warna kulit sawo matang, dan memiliki ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.
Surat DPO ini juga tercantum keterangan Surat Perintah Penangkapan nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 tanggal 26 Oktober 2024.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap bersama-sama Saful Bahri kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/07B.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023.
Sumber: RMOL