Kumbanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang tersangka kasus dugaan suap persetujuan atau pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi TA 2017-2018.
Keempat orang itu terdiri dari tiga anggota DPRD Jambil yaitu Muhammadiyah (M), Elhelwi (EH), dan Zainal Abidin (ZA). Kemudian, Joe Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang. Dia adalah tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi suap kepada para anggota dewan Jambi.
“Yang bersangkuta diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka pengesahan RAPBD Jambi,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/4).
KPK, kata Febri, juga telah memeriksa puluhan anggota DPRD Jambi sebagai saksi dalam korupsi massal terkait dugaan suap persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi TA 2017-2018.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 13 anggota dewan Jambi sebagai tersangka suap ketuk palu pengesahan APBD. Para tersangka ini diduga telah menerima dugaan suap sekitar Rp 12,9 miliar pada pengesahan R-APBD Jambi 2017 dan sekitar Rp 3,4 miliar pada R-APBD Jambi tahun 2018.
Kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. (*)