Kumbanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang Rp 56 miliar terkait kasus dugaan suap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. KPK menduga uang tersebut merupakan fee proyek di Dinas PUPR sejak tahun 2016 hingga 2018.
“Sampai saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp 56 Milyar dalam proyek-proyek tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 10 Oktober 2018.
KPK memastikan bakal terus menelusuri dan mengidentifikasi proyek-proyek yang menjadi bancakan adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu. Tak hanya kepada Zainudin, KPK juga mendalami aliran dari fee proyek yang diterima pihak-pihak lain.
“Hal tersebut bagian dari penelusuran, berapa dugaan porsi tersangka ZH (Zainudin Hasan) atau pihak lain,” ucapnya.
Febri mengatakan pihaknya memetakan aset Zainudin Hasan. Menurut dia, hal ini untuk kepentingan asset recovery, jika dugaan tersebut sudah terbukti di pengadilan hingga inkracht.
“Maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.