Kritik Keras Skicare NRL Gelar Seminar Pajak, Direktur Pukat Sulsel: Kok Bisa, Usaha Kosmetiknyakan Diduga Ilegal

  • Whatsapp

Kumbanews.com -Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) Farid Mamma, SH, MH, menanggapi dengan keras kabar yang beredar di sejumlah media online bahwa NRL Group Sukses Gelar Seminar Perpajakan di Hotel The Rinra, Sabtu (09/09/2023)

“Ada apa seorang pengusaha kosmetik yang menggelar seminar perpajakan,kok bisa padahal usaha kosmetiknya diduga ilegal. Kalau ilegal berarti tidak membayar pajak, kegiatan yang digelar ini patut diduga kuat untuk menutupi kedoknya yang diduga owner kosmetik ilegal yang nama brandnya NRL” ungkapnya saat ditemui disalah satu warkop di Cendrawasi, Kota Makassar, Senin (11/09/2023)

Bacaan Lainnya

Diketahui Farid Mamma tak hanya penggiat anti korupsi namun dia salah satu Lawyer ternama di Sulsel dan memiliki jenjang karir yang lumayan mentereng dikalangan Pengacara.

Dirinya sangat mengutuk kegiatan tersebut lantaran ia mengetahui awal mula berdirinya NRL Group bahwa usaha yang dikembangkan saat ini adalah diduga kuat hasil usaha ilegalnya yang sampai saat ini masih berjalan

“Saya tau awal merintisnya ini owner, ia adalah pengusaha kosmetik yang diduga ilegal dan tidak memiliki lebel BPOM, dari hasil usahanya itulah saat ini banyak usaha yang dibukanya” ujar Farid sapaan akrab Direktur Pukat Sulsel

Lebih lanjut kata dia, “ini sudah masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengapa demikian karena modal usaha yang dibuka saat ini diduga dari hasil usaha ilegalnya, hanya Petugas bodoh yang tidak tau jika usaha NRL Group awal merintis usahanya adalah Ilegal” tegasnya Farid

Lowyer ternama itu juga mengatakan bahwa Presiden NRL Group telah terjerat dalam kasus tindak pidana terkait usaha kosmetiknya yang diduga ilegal sehingga aparat penegak hukum (APH) menggerebek lokasi tempat peracikan kosmetik milik owner NRL Group.

“Masih ingat tidak kasus yang menjerat suaminya itu si Owner waktu digerebek di ruko miliknya yang terletak di Jalan Pajjukukang, Ruko OrangeKel. Barombong Kec. Tamalate Kota Makassar” ujarnya

Pada saat pengeledahan polisi temukan barang bukti berupa : 20 Picis Cream Natural Temulawak, 15 picis Toner Temulawak, 20 Batang Sabun Papaya, 13 picis RDL Facial Papaya Extract, 20 Dos Suplemen Merek Nature E, 1 Buah Baskom tempat campuran bahan kosmetik, 1 doswadah/botol atau Pot tempat NRL, 1 Dos plastik klip tempat NRL, 1 jerigen kecil minyak sablon merek sankyo, dan 1 paket alat cetakan NRL

Kemudian Farid juga mengungkapkan bahwa hasil interogasi saat itu, Mohammad Noor Iksan mengakui jika dirinyalah yang meracik Kosmetik NRL paketan ekonomis yang tidak memiliki izin dari BPOM

“Paketan ekonomis yang di racik sendiri olehnya terdiri dari Skin Care New Toner merek NRL, Facial Wash merek NRl, Cream Day merek NRL, Cream Night merek NRL dan Sunblok merek NRL” teranya Farid

Hingga saat ini perkara tersebut sementara disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dan Farid juga menduga kasus yang menjerat suami owner NRL Group diduga telah menyuap lantaran vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim sangatlah rendah

“Suami owner itu di jatuhkan pidana terhadapnya dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000. subsider 3 bulan penjara,” ujarnya

Tak hanya hukuman yang rendah namun keterangan tim ahli yang dihadirkan JPU sama sekali dihiraukan.

“Jadi memang dalam perkara yang menjerat suaminya owner ini diduga kuat ada oknum-oknum tertentu masuk angin sehingga hukuman yang dijatuhkan majelis sangatlah sendah” ungkapnya

Padahal sudah sangat jelas suami owner NRL Group telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.

Direktur Pukat juga mengatakan harusnya pihak Kejaksaan disaat pihak Kepolisian melaksanakan Tahab II, disitulah tugas JPU untuk menelisik perkara tersebut karena diduga Presiden NRL Group diduga memiliki usaha ilegal yang sudah lama dijalankan.

“Harusnya pihak JPU turut mengusut TPPU dan terkait usahanya yang diduga ilegal otomatis jika ilegal berarti usaha tersebut tidak membayar pajak jadi dia melanggar UU Perpajakan” bebernya Farid. (**)

Pos terkait