Kronologis Polantas Gowa Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Jajaran Polres Gowa kembali menunjukkan keterampilan Shokumon Shitsumonnya. Sedikitnya 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diciduk, pada Rabu (06/03).

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Akp Maulud didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Rabu (06/03).

Bacaan Lainnya

“Jajaran Polres Gowa melalui personil Satlantas Polres Gowa Briptu Syaifullah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan menggunakan teknik Shokumon Shitsumon, yang merupakan sebuah teknik Kepolisian dalam mengenali orang-orang yang mencurigakan,” terang Kasubbag Humas.

Adapun kronologis kejadian berawal saat kendaraan pelaku lel.MA (17th) dan lel. MB (20th) yang saling berboncengan melintas di Jl. KH. Wahid Hasyim menggunakan knalpot racing dengan suara yang sangat bising, sehingga Briptu Syaifullah menghentikan kendaraan pelaku dan langsung mengamankan pelaku dan kendaraannya ke Polres Gowa.

“Setibanya di Polres, Briptu Syaifullah kemudian memeriksa bagasi dan menemukan kain merah yang berisi bungkusan rokok dan alat isap, dan selanjutnya bersama personil provost Brigadir Faisal memeriksa dengan teliti bungkusan tersebut dan mendapati yang diduga Narkotika jenis Shabu,” jelas Kasubbag Humas Polres Gowa.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 shaset plastik berisi Shabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah penutup botol lengkap dengan pipet, dan 1 unit sepeda motor DD 3641 XX.

“Diakui pelaku, ia telah menggunakan Shabu sejak tahun 2017 saat masih berstatus pelajar SMA, yang didapatkannya dari lel.AN yang dikenalnya melalui temannya,” tambah Kasubbag Humas.

Adapun kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pallangga ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pos terkait